banner 728x250 banner 728x250
Kaltim  

Perubahan Status Tanah Perumahan Korpri, Komisi I DPRD Kaltim Angkat Bicara

Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Jahidin, yang juga merupakan anggota Fraksi PKB berikan pandangannya mengenai isu pengurusan surat tanah perumahan Korpri di Loa Bakung, Samarinda. Isu tersebut berkaitan dengan perubahan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jahidin mengingatkan bahwa perubahan status sertifikat tanah memiliki batas waktu tertentu. Ketika masa berlaku sertifikat berakhir, permohonan perubahan status harus diajukan untuk diproses. Namun, dalam kasus perumahan Korpri di Samarinda, Jahidin mencatat bahwa permasalahan ini telah berlangsung beberapa tahun tanpa disetujui hingga saat ini.

“Kalau menurut pengalaman saya, karena kebetulan juga saya memiliki rumah HGB kemudian ditingkatkan menjadi hak milik, tentu ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” ungkapnya saat diwawancarai seusai RDP di Gedung E DPRD Kaltim.

Hal ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga, terutama karena beberapa lokasi di Kaltim, termasuk Samarinda, memiliki status tanah yang sama dari Korpri, tetapi sudah menjadi hak milik.

“Bahan acuan mereka adalah timbul rasa kecemburuan, karena ada beberapa lokasi di Kaltim khususnya di Samarinda yang status tanahnya sama dari korpri, tetapi realitanya bisa menjadi hak milik,” jelasnya.

Menurut Jahidin, ada daerah tertentu yang tidak dapat diberikan status SHM sesuai dengan aturan pemerintah. Memberikan SHM secara langsung dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). HGB di perumahan Korpri, meskipun memiliki batas waktu perpanjangan, memiliki kekuatan hukum hampir setara dengan SHM. Perbedaan terbesar terletak pada persepsi nilai jualnya oleh masyarakat.

Jahidin menekankan bahwa HGB dapat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman bank dan dapat diwariskan secara turun-temurun. Status HGB ini sudah sah dan tidak akan diambil alih oleh pemerintah.

“Hanya yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi, tetapi tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan ini sudah sah,” pungkasnya.