KUTAI TIMUR, pelitapost.com – DPRD Kutim menggelar hearing terkait upaya pelestarian dan pengembangan budaya, adat istiadat hingga strukturisasi kelembagaan adat di Kabupaten Kutai Timur, dibarengi dengan diskusi serta meminta keterangan terkait Perpanjangan Kontrak Kerja PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh Sayyid Abdal Namang Al Hasani selaku ketua Lembaga Adat Besar Kutai beserta para perwakilan dari paguyuban tersebut meminta dilakukannya oeninjauan kembali terkait Perda Nomor 49 tahun 2001 tentang pemberdayaan pelestarian perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam wilayah Kabupaten kutai Timur.
“Perda tersebut hanya mengatur tentang struktur dan kelembagaan serta jenis adat adat desa dan adat Kecamatan sementara sekarang ini kutai Timur sejak terbentuknya tahun 2000 sampai sekarang sudah berkembang begitu juga sistem strukturisasi juga sudah sangat berkembang,”jelas Abdal Nanang, Rabu (23/06/2021).
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Kutim ini juga meminta agar anggota dewan juga meminta keterangan terkait Perpanjangan Kontrak Kerja PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutim, untuk memperjelas sistem perberdayaan dan pembinaan masyarakat lokal.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyampaikan bahwa adat istiadat dan budaya perlu dihormati dan dilestarikan. Untuk itu hasil dari hearing kali ini menurutnya akan di fasilitasi oleh DORD Kutim melalui komisi D DPRD Kutim yang membidangi masalah kebudayaan.
“Mudah mudahan apa yang jadi bahasan kali ini dapat menjadi perhatian kita semua, dan DPRD akan memfasilitasi penanganan terkait hal tersebut,”tutupnya.(*/admin)KUTAI TIMUR, pelitapost.com – DPRD Kutim menggelar hearing terkait upaya pelestarian dan pengembangan budaya, adat istiadat hingga strukturisasi kelembagaan adat di Kabupaten Kutai Timur, dibarengi dengan diskusi serta meminta keterangan terkait Perpanjangan Kontrak Kerja PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh Sayyid Abdal Namang Al Hasani selaku ketua Lembaga Adat Besar Kutai beserta para perwakilan dari paguyuban tersebut meminta dilakukannya oeninjauan kembali terkait Perda Nomor 49 tahun 2001 tentang pemberdayaan pelestarian perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam wilayah Kabupaten kutai Timur. “Perda tersebut hanya mengatur tentang struktur dan kelembagaan serta jenis adat adat desa dan adat Kecamatan sementara sekarang ini kutai Timur sejak terbentuknya tahun 2000 sampai sekarang sudah berkembang begitu juga sistem strukturisasi juga sudah sangat berkembang,”jelas Abdal Nanang, Rabu (23/06/2021). Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Kutim ini juga meminta agar anggota dewan juga meminta keterangan terkait Perpanjangan Kontrak Kerja PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutim, untuk memperjelas sistem perberdayaan dan pembinaan masyarakat lokal. Sebelumnya, dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menyampaikan bahwa adat istiadat dan budaya perlu dihormati dan dilestarikan. Untuk itu hasil dari hearing kali ini menurutnya akan di fasilitasi oleh DORD Kutim melalui komisi D DPRD Kutim yang membidangi masalah kebudayaan. “Mudah mudahan apa yang jadi bahasan kali ini dapat menjadi perhatian kita semua, dan DPRD akan memfasilitasi penanganan terkait hal tersebut,”tutupnya.(*/admin)