banner 728x250
Berita  

RKB Muara Bengkal Gelar Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak Pekerja Lokal di PT NPC

​MUARA BENGKAL – Pengurus Anak Cabang (PAC) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Muara Bengkal menggelar aksi damai di halaman Kantor Pusat PT Nala Palma Cadudasa (NPC), Senin (15/6). Aksi solidaritas yang diikuti oleh sekitar 200 kader berpakaian hitam-hitam ini bertujuan untuk mengawal dan menuntut pemenuhan hak-hak pekerja lokal.

​Massa mulai memadati area perusahaan sejak pukul 10.00 WITA. Berdasarkan pantauan, aksi berjalan tertib, aman, dan kondusif. Jajaran pengurus RKB secara ketat mengawasi jalannya pergerakan dan melarang massa membawa senjata tajam maupun melakukan tindakan anarkis yang dapat merusak fasilitas perusahaan.

​Koordinator Lapangan (Korlap) sekaligus Sekjen RKB Muara Bengkal, Hamsan, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini dipicu oleh keprihatinan pihak organisasi terhadap kondisi ketenagakerjaan di PT NPC.

​Ketegangan bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak terhadap seorang karyawan bernama Handoko, yang juga merupakan anggota RKB. Menurut pihak ormas, Handoko diberhentikan setelah membagikan video edukasi mengenai regulasi larangan memaksa karyawan bekerja pada hari Minggu ke grup internal. Namun, pihak manajemen diduga menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi.

​Selain isu PHK, dalam aksi damai ini RKB juga membawa dua tuntutan krusial lainnya:
​Penyesuaian Upah: Mendesak perusahaan agar menyelaraskan gaji karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).

​Kepastian Status Kerja: Meminta percepatan pengangkatan karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT), khususnya bagi pekerja lokal yang telah mengabdi selama 3 hingga 4 tahun.

​Aksi damai tersebut kemudian direspons oleh manajemen PT NPC. Perwakilan perusahaan yang dipimpin oleh Fredy Arung Ambasalu menerima pengurus RKB untuk melakukan mediasi guna mencari jalan keluar. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan tertulis:

​Pembatalan PHK: Manajemen perusahaan sepakat mempekerjakan kembali Handoko pada posisi semula sebagai Driver Dump Truck di Estate Bengkal, terhitung mulai Selasa (16/6).

​Jaminan Keamanan Kerja: Pihak manajemen memberikan komitmen untuk menjamin tidak adanya intimidasi, sanksi, atau PHK susulan terhadap karyawan yang ikut serta menyuarakan aspirasi dalam aksi tersebut.

​Mekanisme Lanjutan Melalui Disnaker: Sementara terkait masalah tuntutan UMR dan kejelasan status karyawan tetap, kedua belah pihak sepakat untuk membawa persoalan ini ke mekanisme formal dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) selaku instansi yang berwenang.

​Setelah kesepakatan dicapai dan ditandatangani, massa RKB Muara Bengkal membubarkan diri secara teratur. Pihak RKB menegaskan akan terus mengawal jalannya realisasi kesepakatan ini demi kesejahteraan pekerja lokal di tanah leluhur mereka. (*)