
SANGATTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memberikan pendampingan hukum terhadap orang tua calon siswa yang merasa dirugikan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Sangatta. Langkah ini diambil guna menuntut transparansi dan kepastian hukum terkait perubahan status kelulusan jalur zonasi.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan langsung oleh Bendahara Umum PERADI SAI Kutim, Didit Iton Purnama, kepada Michael Yosef Jalung selaku orang tua calon siswa.
Berdasarkan dokumen yang dikantongi pihak keluarga, nama calon peserta didik tersebut awalnya telah masuk dalam sistem penerimaan jalur domisili (zonasi). Namun, statusnya mendadak berubah hingga akhirnya terdepak dari daftar penerimaan akhir tanpa penjelasan yang jelas.
”Perubahan status ini menimbulkan pertanyaan besar dan keresahan bagi pihak keluarga. Kami menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, SPMB wajib digelar secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif,” tegas Didit dalam siaran persnya, Jumat (10/7/2026).

Persoalan ini memantik perhatian luas lantaran Michael Yosef Jalung merupakan sosok Ulubalang Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kutim sekaligus tokoh pemuda Dayak di Kutai Timur. Alhasil, kasus ini kini turut mendapat kawalan ketat dari keluarga besar TBBR Kutim dan Aliansi Dayak Bersatu (ADB) yang mendesak penyelesaian secara berkeadilan.
Merespons gejolak ini, PERADI SAI Kutim memberikan apresiasi tinggi kepada anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapil Kutim serta DPRD Kabupaten Kutim. Para wakil rakyat dinilai responsif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi komunikasi dengan instansi terkait demi melindungi hak masyarakat.
Lebih lanjut, Didit menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan institusi mana pun. Ia justru mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur untuk segera membuka ruang penjelasan secara gamblang mengenai mekanisme sistem, dasar pemeringkatan, hingga alasan logis di balik perubahan status calon siswa tersebut.
”Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Jika dalam evaluasi nanti ditemukan adanya kekeliruan administratif atau kendala sistem yang merugikan calon siswa, maka harus segera dilakukan langkah korektif sesuai hukum. Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak sekolah hanya karena persoalan teknis administrasi,” serunya.
PERADI SAI Kutim berkomitmen akan terus mengawal dan memberikan pendampingan hukum secara berkala dalam perkara ini guna memastikan masyarakat mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang setara, terutama di sektor pendidikan.(*)


