Sangatta, pelitapost.com – Permasalahan utang Pemkab Kutim sudah mencuat sejak 2021 lalu. Baik itu utang kegiatan fisik maupun utang lahan. Kala itu untuk pelunasannya, beberapa kegiatan fisik pun ditunda. Sehingga anggaran tersebut dapat dialihkan untuk pembayaran utang dari kegiatan fisik dan utang lahan.
Apalagi sudah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melunasi utang fisik dan utang lahan yang juga dapat rekomendasi. Sayangnya, sampai sekarang utang lahan belum juga terselesaikan. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan tak menampik hal itu.
“Mungkin memang ada sedikit kendala. Tapi, berdasarkan rekomendasi BPK, utang lahan harus diselesaikan,” terang Arfan
Adapun lahan yang tak kunjung dibebaskan, diduganya lantaran bagian tersebut tidak masuk dalam rekomendasi BPK atau tidak masuk list pembayaran tahun ini. “Termasuk masalah utang lahan lainnya. Sekarang kan masih Rp 25 miliar (utang lahan),” ucapnya
Politikus NasDem itu melanjutkan, seharusnya sesuai anjuran BPK masalah itu sudah diselesaikan. Sebab pada tahun anggaran 2021-2022, terdapat utang lahan Rp 80 miliar yang harus diselesaikan. Sedangkan tahun ini Rp 25 miliar.
“Harusnya dianggarkan lagi pembayaran utang lahan melalui APBD Perubahan tahun ini. Sehingga permasalahan itu cepat selesai,” imbuhnya.
Apalagi anggaran yang dimiliki saat ini banyak. Bahkan APBD Murni kabupaten ini tembur Rp 5,9 triliun. Sehingga sangat memadai untung melunasi semua utang yang tersisa. “Tapi saat melakukan pembebasan, pemerintah harus teliti. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai salah Langkah,” pungkasnya (adv)