banner 728x250 banner 728x250
Kaltim  

Optimalkan PAD Melalui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim
Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim

Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat finalisasi yang bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rapat digelar di Gedung E DPRD Kaltim.

Raperda ini memiliki tujuan utama memaksimalkan pendapatan daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut beberapa pasal telah dibedah dan dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Tujuannya adalah untuk merapikan dan menyempurnakan draft Raperda yang telah dibahas sebelumnya,” ungkap Sapto kepada awak media lokasi.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Alat berat dianggap sebagai sumber pendapatan daerah yang besar, tetapi selama ini belum terkelola dengan baik.

“Banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim,” ujarnya.

Dalam upayanya untuk menertibkan alat-alat berat ini, Pansus akan mencari solusi, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang. Pihaknya berencana melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk membangun sistem yang efektif.

“Harapannya, dengan selesainya rancangan Raperda ini, Pansus dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Pj. Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, rancangan Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” harapnya.

Rapat finalisasi rancangan Raperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta perwakilan dari berbagai bidang terkait. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peraturan pajak dan retribusi yang lebih baik.