banner 728x250
Berita  

Sidang PHI Samarinda: Gugatan Perselisihan Hak Soroti Intervensi Perusahaan di Ranah Pribadi Pekerja

​SAMARINDA – Persidangan perselisihan hak antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda pada Senin (27/4/2026). Masuk dalam agenda ke-14, persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat guna mendalami duduk perkara terkait sanksi yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

​Hamkah, Ketua Serikat Pama KPCS yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum penggugat, menegaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah penolakan pekerja terhadap instruksi perusahaan yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Menurutnya, tindakan perusahaan merupakan bentuk pelanggaran batas privasi yang fundamental.

​Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa perusahaan mewajibkan penggunaan perangkat pantau (Jam OPA) bahkan setelah jam operasional berakhir. Alat ini tetap harus dikenakan pekerja saat berada di rumah, termasuk di ruang pribadi seperti tempat tidur.

​”Penggunaan alat tersebut dilakukan di luar lingkungan dan waktu kerja. Ini secara nyata telah memasuki ranah kehidupan pribadi pekerja,” ujar Hamkah saat ditemui usai persidangan.

​Hamkah, Ketua Serikat Pama KPCS

​Lebih lanjut, Hamkah memaparkan dampak negatif dari kebijakan tersebut, di antaranya:

​Terganggunya waktu istirahat berkualitas bagi pekerja.

​Hambatan dalam pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

​Intervensi terhadap kehidupan rumah tangga, termasuk hubungan suami-istri yang seharusnya bebas dari pengawasan korporasi.

​Pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar sanksi PHK terhadap pekerja yang menolak menggunakan Jam OPA. Hamkah menilai hal tersebut sebagai bentuk perluasan aturan yang menyimpang.

​”PKB pada prinsipnya mengatur hubungan dalam lingkup dan waktu kerja. Bukan untuk mengatur atau memberikan sanksi atas aktivitas pekerja di luar jam kerja dan di luar tempat kerja. Ini adalah penyimpangan fungsi PKB,” tegasnya.

​Pembelaan ini disandarkan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 20, 21, 29, dan 30. Pasal-pasal tersebut menjamin kebebasan pribadi warga negara serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

​Hamkah menyebutkan bahwa kondisi di mana pekerja menerima instruksi terus-menerus tanpa henti telah mengaburkan batas antara kewajiban profesional dan hak asasi manusia.

​Menutup keterangannya, pihak Serikat Pama KPCS meminta Pengadilan Hubungan Industrial dan instansi ketenagakerjaan terkait untuk melihat perkara ini secara objektif.

​”Perkara ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan tentang menjaga batas yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi di Indonesia. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya demi menjaga hak dasar pekerja sebagai manusia,” pungkas Hamkah.

​Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang akan ditetapkan oleh majelis hakim guna mendengarkan keterangan tambahan sebelum menuju tahap kesimpulan.(Kp)