SANGATTA- Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2022, sebanyak 441 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima penganugerahaan Satyalencana Karya Satya (SKS) dari Pemerintah RI. Penghargaan tersebut disematkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (16/8/2023). Momen penganugerahan tanda kehormatan ini turut disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim, Joni, unsur Forkopimda, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, serta jajaran Pemkab Kutim lainnya.
“Tanda kehormatan SKS ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, dengan penuh kejujuran, kecakapan dan disiplin paling singkat 10, 20 dan 30 tahun secara terus menerus,” kata Bupati.
ASN yang menerima tanda kehormatan SKS ini terdiri dari 21 pegawai dengan masa pengabdian 30 tahun, 67 dengan masa pengabdian 20 tahun dan 353 pegawai dengan pengabdian 10 tahun.
Pemberian tanda kehormataan ini bukan tanpa alasan. Penghargaan ini mengingatkan PNS pada profesinya sebagai abdi negara dan masyarakat. Ke depan, seorang PNS dapat lebih meningkatkan kapasitas dan kecakapannya di dalam menunaikan tanggungjawabnya. Ardiansyah berharap dengan diterimanya tanda kehormatan ini, PNS mampu mendarmabaktikan untuk membangun Kutim lebih maju dan sejahtera.
“Atas nama Pemkab Kutim, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi seluruh ASN yang telah menerima tanda kehormatan ini. Tetap semangat dan setia dalam melaksanakan amanah yang diberikan oleh negara,” ucapnya.
Mayoritas PNS Yang mendapatkan penghargaan mengatakan bahwa pemberian anugerah ini adalah motivasi untuk bekerja lebih baik untuk melayani masyarakat Kutim. Motivasi demi meningkatkan kualitas diri dan kecakapan dalam menunaikan amanah, terutama dalam melayani masyarakat di Kutim.