banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Rapat Paripurna ke-X , Ketua DPRD Kutim: Jaga Kualitas dan Tata Pengelolaan Keuangan Dengan Baik.

Sangatta, pelitapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-X di ruang sidang DPRD Kutim, Rabu, (14/6/2023).

Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kutim Joni, dalam rapat tersebut membahas tentang penyampaian nota pengantar mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Acara tersebut hadir diantaranya Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, Asistensi I Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembagunan, Zubair, 21 anggota dewan, Forkompinda serta undangan lainnya.

Joni mengatakan, di dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) mengatur tentang tata cara pelaksanaan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD tahun anggaran berakhir, dan itu persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Raperda ini, kata dia, dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Dengan itu, dimohon kepada pemerintah daerah dan anggota DPRD
segera melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Raperda  pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, merupakan laporan keuangan pemerintah daerah (Pemda) Kutim. Di mana, itu merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan di sebuah manajemen pemerintah yang dimulai dari proses perencanaan pembangunan, pelanggaran pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan,” kata Joni.

oleh karena itu, tambahnya, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam bentuk tanggung jawab Pemda Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan, akan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kutim tahun anggaran 2022 yang telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Ucapan syukur atas upaya sungguh-sungguh dan kerja keras, sehingga laporan hasil pemeriksaan BPK telah diterima dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kutim

“Namun dengan predikat WTP ini jangan membuat kita terlena dan puas karena tantangan pengelolaan keuangan daerah terus bertambah,” tuturnya.

Joni menambahkan, untuk itu semestinya tetap menjaga kualitas dan tata pengelolaan keuangan dengan baik. Prestasi yang ada tentu terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan secara kualitas kuantitas dan validasinya. (Adv)