KUTAI TIMUR, pelitapost.com – Polres Kutim bersama personil gabungan lintas stakeholder melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pos penyekatan KM 1, Jalan Poros Sangatta Bontang.Dalam.kegiatan yang dimulai sekira pukul 19.30 Wita tersebut, sebanyak 35 kendaraan dari berbagai jenis menjadi sasaran pemeriksaan petugas gabungan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk pemeriksaan para pelaku perjalanan lintas kabupaten pada pintu masuk di wilayah Kabupaten Kutai Timur melalui jalur darat, laut dan udara. Sesuai surat edaran Bupati Kutim Nomor : 366/874/BPBD/VIII/2021 Tanggal 10 Agustus 2021,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang saatt dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Sabtu (14/08/2021).
Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan yang melibatkan 18 pelaku perjalanan tersebut, tidak diketemukan adanya paparan Covid-19, 17 orang juga dinyatakan non reaktif dan yelah mengantongi seetivikasi vaksin, dan 1 orang memiliki surat bebas Covid-19.
Menurutnya, giat penyekatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Ops Aman Nusa 2 dan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kutim Nomor : 366/874/BPBD/VIII/2021 Tanggal 10 Agustus 2021. Sekaligus Mensosialisasikan Peraturan Bupati Kutai Timur No 32 Tahun 2020.
“Polres Kutim bersama tim satgas dan stakeholder terkait terus berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kutim dengan kembali melaksanakan penyrkatan di pintu masuk kabupaten,”tutupnya.(eq/*)