banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Polisi Berhasil Menangakap Seorang Pria, Mencuri Peralatan Bangunan Di Kutim

Pelitapost.com_SANGATTA – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (41) pelaku tindak pidana pencurian peralatan tukang bangunan di Jalan APT Pranoto, Gang Mursalin RT 062 Nomor 100, Sangatta Utara.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan penangkapan satu orang terduga pelaku dilakukan, atas dasar informasi masyarakat bahwa di Wilayah Kutim, sering terjadi pencurian.

“Awalnya pelaku MF hendak pergi merintis ke ladang. Karena MF melihat ada gudang kosong dan sepi tidak ada orang, timbullah niat ingin mengambil barang di gudang tersebut. Kemudian MF mengintip isi gudang dan melihat ada alat-alat tukang di dalam gudang lalu MF masuk gudang lewat jendela,” jelasnya.

Lalu pelaku tersebut, kata dia, menemukan alat-alat tukang seperti dua buah gergaji mesin dan tiga buah alat bor router. Kemudian dirinya menjelaskan bahwa, alat tersebut dimasukkan ke dalam karung yang ada di gudang oleh MF dan dibawa pulang ke rumahnya MF.

Ia pun mengaku, pelaku inisial MF berencana akan menjual alat-alat bangunan tersebut dan akan mempergunakan hasil penjualan barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.16.200.000,” pungkasnya.

“Pelaku diancam sesuai pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (*)