Sangatta, pelitapost.com – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, menerima kunjungan dan menyambut baik silaturahmi pengurus Laskar Merah Putih (LMP) cabang Kutim, dibawah komando Badan Pengurus Markas Besar Adek Erfil Manurung
Pertemuan singkat di Ruang kerja Wabup Kutim,(21/7/2022) itu, LMP Cabang Kutim memperkenalkan kepengurusan yang telah diakui pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.00887.60.10.2014 tertanggal 24 Desember 2014 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0000978.AH.01.08 (SKTBH) tertanggal 30 September 2020 serta Akta Notaris/PPAT Netty Resmawati, SH Nomor 26 tertanggal 23 September 2020 serta berdasarkan Surat Keterangan Lapor Nomor : P.220/443/Kesbangpol/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021 yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta No. 6 B RT 25 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kutim.
“Tidak banyak yang ingin kami sampaikan, hanya memberi tahu bahwa kepengurusan kami (Adek Erfil Manurung) sebagai Ketua Umum Pusat (Markas Besar), telah diakui pemerintah melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.00887.60.10.2014 tertanggal 24 Desember 2014 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.0000978.AH.01.08 (SKTBH) tertanggal 30 September 2020 serta Akta Notaris/PPAT Netty Resmawati, SH Nomor 26 tertanggal 23 September 2020,” papar Kaspul selaku Ketua LMP Cabang Kutim.
“Jadi kami sampaikan pak, kepengurusan LMP dibawah komando Badan Pengurus Markas Besar Adek Erfil Manurung dan LMP Cabang Kutim yang masih sah di Ketuai oleh saya,” sambung Kaspul, yang didampingi, 3 pengurus LMP Cabang Kutim, Salah satunya Darman.
Kesempatan itu, Kaspul juga menunjukkan Surat kepada Wabup Kutim Surat Nomor : 081/BP/MB-LMP/VI/2022 tanggal 06 Juni 2022 di Jakarta, Perihal : Pemberitahuan Status Badan Hukum Perkumpulan Organisasi (Ormas) LMP bahwa Ketua Umum (Ketua) LMP Pusat Periode Tahun 2019 – 2024 adalah H Adek Erfil Manurung, SH serta bukti dalam satu rangkap telah melapor dan terdaftar di Kesbangpol Kutim sampai saat ini.
Surat tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada Dirjend Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri selaku Ketua Tim Terpadu Nasional Pengawasan Eksternal Ormas Seluruh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi selaku Ketua Tim Terpadu Provinsi Pengawasan Eksternal Ormas, dan Seluruh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Terpadu Provinsi Pengawasan Eksternal Ormas.
Dalam menanggapi Surat dari pihak yang mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus (BP) Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP) yaitu H M Arsyad Cannu dan Daniel Rigan Nomor : P.058/BP/BP-LMP/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 Perihal : Pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Instansi dan Institusi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Yang baru melaporkan dan terdaftar di Badan Kesbangpol Kutim, Kepengurusan LMP Cabang Kutim yang dikomandoi oleh saya berdasarkan Surat Keterangan Lapor Nomor : P.220/443/Kesbangpol/VI/2021 tertanggal 02 Juni 2021, Pak Wakil,” Ucap Kaspul dihadapan Wabup Kutim.
“Kami sudah kordinasi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Ketum kami kepada Badan Kesbangpol Kutim dan Polres Kutim kemarin,” Tutup Kaspul.(*)