Balikpapan – Dalam upaya mengantisipasi konflik sosial yang mungkin muncul seiring dengan penetapan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengadakan sesi Uji Publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11/2023).
Ketua Pansus Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari masyarakat dalam penyusunan Raperda. Hal ini dilakukan agar regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum terkait hak-hak masyarakat.
“Tujuan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan raperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ungkap Harun.
Ia juga menyoroti pentingnya persiapan segala aspek tatanan sosial, ekonomi, dan hukum di Kaltim sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik sosial akibat mobilitas dan urbanisasi penduduk dari luar Kaltim.
“Dengan lahirnya Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ujar pria kelahiran Gowa21 November 1962 ini.
Raperda Trantibumlinmas ini mencakup tiga aspek utama, yaitu ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat. Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi usulan Perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, dan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 tentang ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.
Pelayanan dasar yang didalamnya lanjut dia, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.Ini juga termasuk dalam urusan wajib pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun.
Harun Al Rasyid menegaskan bahwa ketentraman dan ketertiban adalah dua aspek yang tak terpisahkan dalam menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat hidup dalam ketentraman, maka kejahatan dan keburukan dapat diminimalkan.
Peraturan yang baik dapat menciptakan kepastian hukum dan melindungi masyarakat. Setelah sesi Uji Publik ini, Raperda Trantibumlinmas akan mengalami perbaikan sesuai dengan masukan dari peserta, sebelum diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” pungkasnya.












