banner 728x250 banner 728x250
Berita  

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-XVI. Tentang Rancangan KUA dan PPAS

SANGATTA , pelitapost.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-XVI masa persidangan ke-III tahun 2022/2023,Rapat paripurna itu membahas tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 kabupaten Kutim, yang di tandatangani sebanyak 27 orang anggota dewan. di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim, Selasa, (11/7/2023).

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kutim, Joni sekaligus memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekwan, Juliansyah, Sekkab, Rizali Hadi, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta undangan lainnya.

Joni mengatakan, dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan PPAS sebagai salah satu instrumen penyusunan APBD, yang nantinya merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD yang membuat kebijakan pada pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.

Ia mengaku, rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah.

Kemudian, ia berharap penyampaian perencanaan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah dengan tujuan meningkatkan untuk laju pembangunan.

“Menjadi harapan kita semua, tahapan penyampaian nota penjelasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” harap Joni.

Kata dia, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD.

Kemudian, Joni mengatakan, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke dua, bulan agustus.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yang telah menyampaikan nota penjelasan sebagaimana yang telah didengarkan bersama. “Dengan telah disampaikannya nota penjelasan oleh pemerintah, maka terpenuhilah agenda rapat paripurna pada hari ini,” tuturnya.

“Kami selaku pimpinan menghimbau kepada seluruh fraksi DPRD Kutim, untuk dapat mencermati dan menelaah isi dari nota penjelasan yang telah disampaikan,” himbaunya.

Joni berharap, agenda rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024, dapat dilaksanakan dengan menggunakan waktu secara efektif dan efesien, agar berjalan sesuai peraturan yang telah di tetapkan. (Adv)