Sangatta, pelitapost.com – Pengesahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaa, dinilai solusi positif bagi masyarakat Kutai Timur (Kutim) khususnya pencari kerja. Disampaikan Anggota DPRD Kutim, David Rante, bahwa Perda Ketenagakerjaan lebih menguntungkan bagi tenaga kerja lokal.
Sosialisasi dan penerapan Perda Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar perusahaan pertambangan, namun seluruh perusahan di Kutai Timur termasuk perkebunan.
Setelah disosialisasikan disemua sektor dan lini perusahaan, politisi Gerindra Kutim itupun berharap, dapat jalankan secara baik dan jujur, agar hasil yang diperoleh juga bisa membawa masyarakat semakin sejahtera.
“Jangan lagi ada yang main mata dibelakang, karena sejatinya kita akan kawal Perda ini. Termasuk pengupahan dan juga pembekalan keahlian, sehingga bisa menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten,” papar David Rante.
“Disitukan ada pembagian 80-20 persen yang artinya 80 persen tenaga lokal, 20 persen tenaga kerja luar. Adanya nomenklatur dalam Perda tersebut, sangat menguntungkan bagi putra daerah karena tentunya lebih diutamakan,” ungkap David Rante, Senin (31/10/2022).
“Saya kira itu langkah yang sangat baik, karena itu sangat menentukan, pertama terkait ketenagakerjaan dalam rangka juga keseimbangan dan keadilan. Yang kedua tanpa mengabaikan dari luar daerah dengan spesifikasi dan skil yang ada,” tutupnya.(*)