MESIR, pelitapost.com – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menjadi salah satu pembicara dalam Conference of The Parties ke-27 (COP 27) The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Ia berbicara tentang Best Practice in Tackling Climate Change: Lesson Learned from east Kutai Regent atau tentang praktik terbaik mengatasi perubahan Iklim. Kegiatan berlangsung di Indonesia Pavilion COP27 di Sharm El Sheikh, Mesir Selasa (15/11/2022).
Di hadapan sejumlah peserta COP 27 UNFCCC, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini. Seperti kemampuan pemantauan terhadap luas cakupan kawasan hutan Kutim dalam hal kesesuaian antara utilitas zona lahan dan rencana tata ruang. Khususnya untuk kawasan hutan lindung dan kawasan penggunaan lahan lainnya.
“Kemudian pemberdayaan masyarakat dengan transformasi ekonomi khususnya yang ada di sekitarnya kawasan lindung, serta sertifikasi ISPO dan RSPO yang sesuai bagi perkebunan dan korporasi kelapa sawit,” jelasnya.
Berikutnya Partisipasi masyarakat sipil untuk meningkatkan praktik Nilai Konservasi Tinggi (HCV) untuk mengurangi emisi karbon dan efek gas rumah kaca. Selain itu, Ardiansyah juga menyampaikan terkait strategi dan upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi perubahan iklim seperti deklarasi yurisdiksi berkelanjutan dalam produksi minyak sawit. Serta pelatihan peningkatan kapasitas untuk pelaporan rencana aksi mitigasi bagi personel unit usaha kecil pemerintah, swasta dan koperasi (difasilitasi oleh GIZ SCPOPF).
“Peraturan tingkat desa yang mencakup kawasan lindung desa dan sejalan dengan rencana tata ruang kabupaten, serta penguatan usaha koperasi skala kecil tentang praktik pertanian yang baik dan pelatihan bagi anggota koperasi usaha kecil dan perkebunan untuk memenuhi standar ISPO dan RSPO,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan kemajuan dan hasil yang telah dilakukan pemerintah. Di antaranya, keputusan bupati untuk mengamankan perlindungan indikatif HCV dengan luas total 48.993 hektare, serta green supply chain disepakati dan dilaksanakan dalam bentuk kemitraan antara koperasi usaha kecil dan korporasi. Palm Oil Mill Effluent (POME) limbah dimanfaatkan untuk pupuk organik dan listrik generasi.
Mepaparkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 140 K/40/MeM/2019 tentang Perlindungan 171.000 Ha Kawasan Lindung Karst (KBAK) Sangkulirang di Lingkungan Bupati Kutim. Keputusan Gubernur No.522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Kawasan Ekosistem Indikatif Luas Kutim Total 699.110 hektare dalam 5 lokasi yaitu Mesangat, Wehea, Karst Hulu, Karst Pesisir, Teluk Sangkulirang.
“Kutim juga terpilih untuk mengimplementasikan indikator terpercaya dalam mewujudkan yurisdiksi yang berkelanjutan. Ini akan disajikan sebelum investasi B20,” terangnya.
Lebih dari itu, rencana dan agenda yang akan dilakukan Pemkab di antaranya meningkatkan partisipasi masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stocks (HCS). Serta meningkatkan kontribusi multi pihak dalam upaya pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
“Memberdayakan transformasi ekonomi masyarakat, beralih dari business as usual menjadi pendapatan yang berkelanjutan serta membantu mengamankan dan memantau implementasi sertifikasi ISPO dan RSPO untuk pekebunan, perusahaan usaha kecil koperasi dan perusahaan,” tutupnya. (*)