Sangatta,Pelitapost.com -Proses mediasi Permasalahan sengketa lahan selama kurang lebih 20 tahun antara PT Indominco dan kelompok Tani Karya Bersama kembali dilakukan.
Mediasi yang sudah dua kali dilaksanakan melalui Hearing belum menemukan titik temu, kali ini hering kembali dilakukan untuk kedua belah pihak yang di pimpin Basti Sangga Langi bersama komisi A H Hasbullah Yusuf SE.MM, Hj Fitriani, Piter Palinggi, A.Md, bersama SKPD Terkait pada hari selasa (13/06/2023)
Basti menegaskan bahwa pihak yang dari perusahaan adalah staf external yang di berikan mandat,tidak memiliki kekuasaan untuk memutuskan besaran ganti rugi, nominal 1,8 M untuk 300 surat itu adalah keputusan dari petinggi Indominco.
“Maka pada hari ini kami sarankan pada pihak Indominco agar di bicarakan pada level tertinggi PT Indominco yang bisa mengambil keputusan supaya ini dapat diselesaikan dengan baik, yang terpenting masyarakat tidak di rugikan perusahaan pun tetap untung,” jelas politisi PAN ini
Basti menjelaskan persoalan ini kita carikan solusi terbaik, karena hampir 1 tahun kami garap di komisi A dari panja, kami naikan jadi pansus “Sudah dua kali pertemuan pansus belum juga ada titik terang apakah indominco ingin ini diselesaikan atau tidak,”terangnya
Langkah perusahan yang ingin menyelesaikan sengketa tersebut dipengadilan dinilai Basti terlalu terburu-buru
“Saya menginginkan bagaimana caranya mencari solusi,panggil ketua kelompok tani kita bicara kan kira-kira tawarannya berapa dan perusahaan sanggupnya berapa silahkan di bicarakan tidak perlu ke pengadilan,”beber Basti
Rapat selanjutnya Basti mengatakan bahwa rapat berikutnya akan menghadirkan Bupati, asisten 1, Kapolres,Dandim,serta Danlanal
“Mudah-mudahan perusahaan Indominco mendapatkan hasil kalau tidak selesai maka kami tetap akan melanjutkan pansus ,sesuai batas SK yang ada, nanti kami membuat rekomendasi ke pemerintah terkait persoalan ini,”tutupnya Basti (adv)