
Sangatt,Pelitapost.com_Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Basti Sanggalangi, mengaku bahwa pengesahan perda nomor 1 tahun 2022, menjadi upaya DPRD mendukung langkah pemerintah dalam merealisasikan program 50 ribu tenaga kerja.
Dikonfirmasi melalui media whatsapp, Jumat (26/5/2023), ketua forum RT Sangatta Utara ini menjelaskan, bahwa lahirnya Perda tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah. Target 50 ribu tenaga kerja hingga masa jabatan berakhir, tentu akan lebih mudah terealisasi jika sosialisasi dan penerapan Perdanya bisa diawasi bersama.
“Ini bentuk dukungan kami sebagai mitra pemerintah. Namun disisi lain, aturan turunan dari Perda ini belum juga disahkan sehingga menjadi tanda tanya, apalagi sudah setahun disahkan. Kami terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perbup,” tegas Basti Sanggalangi.
Basti menambahkan, saat berkunjung ke konsituen dibeberapa lokasi, masyarakat menyambut baik adanya sosialisi yang di laksanakan oleh lembaga legislatif , termasuk pihak perusahaan yang turut di undang dalam kegiatan tersebut. “Dalam perda itu kita sampaikan nomenkaltur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” pungkasnya
Politisi PAN itu menjelaskan, salah satu poin penting dalam Sosper perda tersebut ialah tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor di wilayah Kutim.
“Pada Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan persentase 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk merekrut dari luar” jelas Basti.
Lahirnya perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, menjadi perhatian khusus serta dukungan DPRD dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim, khusunya tenaga kerja lokal. (*/adv)