Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan langkah konkret untuk mengatasi masalah jalan rusak yang meresahkan warga. Dalam koordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, mereka mempertimbangkan perubahan status beberapa ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menjelaskan bahwa banyak ruas jalan provinsi di Kaltim yang rusak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Upaya perubahan status ini diharapkan akan membuka pintu terhadap alokasi anggaran yang lebih besar serta perbaikan yang lebih cepat.
“Kami tetap selalu memperjuangkan bagaimana infrastruktur di Kaltim bisa terbangun dengan baik. Kami berharap banyak anggaran dari pemerintah pusat turun di Kaltim pada 2024. Apalagi, Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN) ke depan,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (6/11/2023).
Diperkirakan sekitar 1.500 kilometer jalan provinsi di Kaltim mengalami kerusakan yang akan diperbaiki menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2023 senilai Rp2 triliun. Beberapa wilayah, seperti Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan beberapa kabupaten lainnya, menjadi prioritas perbaikan. Selain itu, ada juga alokasi dana sebesar Rp8 triliun untuk pembangunan jalan di wilayah IKN Nusantara.
Veridiana juga mengkritik lambatnya penanganan jalan longsor di Jalan Anggana Samarinda yang baru dimulai setahun setelah kejadian. Ia menekankan perlunya penanganan yang cepat dan tepat untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi warga terdampak.
“Saya yakin pemerintah pusat juga memperhatikan daerah kami demi mendukung pembangunan IKN dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandasnya.
Harapannya, infrastruktur jalan di Kaltim segera diperbaiki dan diperluas aksesnya agar masyarakat dapat menikmati transportasi yang lancar dan nyaman.












