Pelitapost.com_SANGATTA – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus dua orang pelaku ilegal oil Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, berinisial A (23) dan pelaku AR masih di bawah umur.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic mengaku bahwa, pelaku tersebut melakukan tindakan dengan cara mengetap dan membeli BBM jenis pertalite di Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang berada di Kabupaten Berau Kalimantan Timur (Kaltim) dengan harga Rp 10.000 per liter.
“Sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.250 per liter, sedangkan mereka membawa dua mobil pick up, dimana per mobil berisi 128 jerigen dengan kapasitas 20 liter per jerigen,” jelasnya.
Ia pun mengaku, pelaku juga menjual BBM pertalite ke kios, toko yang berada di Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Wahau, seharga Rp 11.250 per liter. “Dapat dikalkulasikan bahwa pelaku membawa ilegal oil BBM jenis pertalite sebanyak 5.120 liter,” bebernya.
Selain itu juga, dari status tersangka AR ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Kategori anak yang di bawah umur. “Kebetulan AR di bawah 18 tahun sehingga akan dilakukan upaya diversi,” tutupnya. (*)