Sangatta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah, menyoroti maraknya pemasangan baliho berbau iklan politik oleh Partai Politik (Parpol) di berbagai sarana pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah. Dalam sebuah pernyataan kepada media, Didi Herdiansyah menyatakan keprihatinannya terhadap praktik ini.
“Saya tidak bisa menjustifikasi caleg-caleg mana. Tapi ada yang memasang di tembok dinding pagar sekolah-sekolah,” ujar Didi kepada wartawan baru-baru ini.
Didi Herdiansyah menekankan bahwa Parpol dan Calon Legislatif (Caleg) seharusnya memahami aturan dan larangan terkait pemasangan spanduk di fasilitas-fasilitas publik seperti sekolah, pemerintahan, dan tempat ibadah, karena hal ini tidak seharusnya terjadi dalam ranah politik.
Dalam upaya menertibkan pemasangan baliho liar ini, Satpol PP Kutai Timur berencana untuk berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyelaraskan peraturan terkait pencopotan baliho di fasilitas-fasilitas publik.
Rencana ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam waktu dekat, mengingat pemilihan umum untuk calon legislatif hanya beberapa bulan lagi.
“Kami akan segera menertibkan baliho-baliho tersebut (di sarana pendidikan, pemerintah, dan tempat ibadah),” tegas Didi Herdiansyah.
Selain itu, Didi juga menegaskan bahwa politik dan pemilu memiliki aturan dan regulasi yang harus diikuti. Oleh karena itu, ia berharap Parpol dan peserta pemilu akan mematuhi aturan-aturan ini untuk menjaga kenyamanan bersama, baik bagi masyarakat maupun semua pihak yang terlibat.
“Semua memiliki aturan yang harus diikuti, terutama karena kita sudah memasuki masa kampanye. Kami tidak melarang pemasangan spanduk politik, tetapi ada tempat-tempat yang sebaiknya tidak dijadikan sarana politik, terutama sekolah. Kami mohon pengertian dari semua pihak dan kami akan menegakkan aturan ini,” pungkasnya.(adv)