banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Pengurus Masjid Nurul Huda dan Warga Jl. Dayung Tangkap Pencuri Kotak Amal

SANGATTA , pelitapost.com – Seorang pria berinisial L (24) di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap warga lantas diserahkan ke kepolisian atas laporan kasus pencurian. Pria itu kepergok mencuri kotak amal di Masjid Nurul Huda yang berlokasi di Jl. Dayung Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, pada Rabu, (20/10/2022).

Aksi dilakukan pada pukul 2 dini hari dimana si maling diketahui terekam Closed Circuit Television (CCTV) masjid. Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mengenakan baju jaket berbahan jeans dengan mengenakan celana pendek. Ia tampak mengendap endap dari sebelah kanan mesjid dan dengan tenang menggasak uang dari kotak amal masjid dengan menggunakan semacam lidi yang ujungnya lidi tersebut dibalut dengan lakban secara terbalik yang kemudian dimasukkan melalui lubang kotak amal dan uang yang didalam menempel pada ujung lidi itu.

Tidak berselang lama, pelaku yang memang sedang diincar oleh pengurus masjid kemudian dilakukan penyergapan pada saat melakukan aksinya. Pelaku kaget langsung lari hampir menabrak tembok dan kemudian seorang warga lain yang ikut penggrebekan langsung meringkus pelaku dan tertangkap kemudian pelaku di borgol tangan dan kakinya setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan sekitar 5 menitan.

Tidak lama, pelaku diamankan pengurus masjid bersama warga dan Polisi tiba di TKP dan langsung digelandang ke kantor polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa uang hasil pencurian, lidi 1 unit motor pelaku dan rekaman CCTV.

Perlu diketahui bahwa pencurian isi kotak amal oleh pelaku ternyata sudah dilakukan beberapa kali dalam beberapa minggu terakhir dimana aksinya tersebut cukup meresahkan pengurus dan jamaah, khususnya para donatur masjid, hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan dari pengurus masjid perihal berkurangnya setoran infaq yang biasa didapat dari kotak amal masjid. Aksi pelaku setidaknya telah dilakukan sebanyak lima kali dengan potensi kehilangan mencapai 10 juta rupiah.(*)