
Pelitapost.com Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dinilai berhasil dalam menekan inflasi di daerah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan keberhasilan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menerima Alokasi Insentif Fiskal pada periode kedua tahun 2023 bersama 33 Kabupaten – Kota berprestasi lainnya seluruh Indonesia.
Acara tersebut yang bertempat di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (03/10/2023) Jakarta, dimana Alokasi Insentif Fiskal tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM mewakili Kabupaten Kutai Timur yang mendapatkan mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp. 9,30 miliar dan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada acara Internasional Seminar On : Indoensia’s Fiscal Dementralization Policy For The Nex Decades.
Dalam sambutannya Menkeu, Sri Mulyani mengharapkan daerah untuk terus mengukir prestasi agar bisa menjadi inspirasi.
“Lewat pemberian insentif Pemerintah berharap dapat mendorong motivasi untuk para pejabat Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam pengendalian inflai, kemiskinan, hingga belanja daerah,” terang Sri Mulyani dalam sambutannya.
Sri Mulyani juga berharap, daerah penerima insentif periode II tahun 2023 ini mampu mendorong jiwa kompetitif dan dapat meningkatkan kinerjanya.
Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi, dimulai dari tertinggi ke terendah:
- Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
- Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar
- Kab. Temanggung Rp 11,60 miliar
- Kab. Sumbawa Rp 11,44 miliar
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,20 miliar
- Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
- Kab. Wajo Rp 10,53 miliar
- Kab. Kolaka Utara Rp 10,38 miliar
- Kab. Banggai Rp 10,28 miliar
- Kab. Mamuju Rp 10,17 miliar
- Provinsi DKI Jakarta Rp 10,17 miliar
- Kab. Magetan Rp10,15 miliar
- Kota Tidore Kepulauan Rp 10,14 miliar
- Kab. Aceh Barat Rp 10 miliar
- Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,86 miliar
- Kab. Konawe Utara Rp 9,76 miliar
- Kota Gunungsitoli Rp 9,75 miliar
- Kab. Kolaka Rp 9,65 miliar
- Kab. Enrekang Rp 9,64 miliar
- Kab. Morowali Rp 9,43 miliar
- Kota Sabang Rp 9,41 miliar
- Kab. Konawe Selatan Rp 9,38 miliar
- Kab. Malang Rp 9,37 miliar
- Kota Banjarbaru Rp 9,37 miliar
- Kab. Garut Rp 9,36 miliar
- Kab. Tojo Una Una Rp 9,30 miliar
- Kab. Kutai Timur Rp 9,30 miliar
- Kab. Trenggalek Rp 9,29 miliar
- Kab. Tabalong Rp 9,29 miliar
- Kab. Sarolangun Rp 9,28 miliar
- Kab. OKU Timur Rp 9,28 miliar
- Kota Dumai Rp 9,26 miliar
- Provinsi Sumatera Barat Rp 8,62 miliar. (adv/humas)

