banner 728x250

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR BERHASIL TEKAN INFLASI DAN MENDAPATKAN ALOKASI INSENTIF FISCAL Rp. 9,30 MILIAR DARI KEMENKEU

Pelitapost.com Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dinilai berhasil dalam menekan inflasi di daerah oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan keberhasilan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menerima Alokasi Insentif Fiskal pada periode kedua tahun 2023 bersama 33 Kabupaten – Kota berprestasi lainnya seluruh Indonesia.

Acara tersebut yang bertempat di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (03/10/2023) Jakarta, dimana Alokasi Insentif Fiskal tersebut diterima langsung oleh  Wakil Bupati Kutai Timur, Dr. H. Kasmidi Bulang, ST. MM mewakili Kabupaten Kutai Timur yang mendapatkan mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp. 9,30 miliar dan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada acara Internasional Seminar On : Indoensia’s Fiscal Dementralization Policy For The Nex Decades.

Dalam sambutannya Menkeu, Sri Mulyani mengharapkan daerah untuk terus mengukir prestasi agar bisa menjadi inspirasi.

“Lewat pemberian insentif Pemerintah berharap dapat mendorong motivasi untuk para pejabat Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam pengendalian inflai, kemiskinan, hingga belanja daerah,” terang Sri Mulyani dalam sambutannya.

Sri Mulyani juga berharap, daerah penerima insentif periode II tahun 2023 ini mampu mendorong jiwa kompetitif dan dapat meningkatkan kinerjanya.

Berikut 33 Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan pengendalian inflasi, dimulai dari tertinggi ke terendah:

  1. Kab. Pidie Jaya Rp12,07 miliar
  2. Kota Subulussalam Rp 12,04 miliar
  3. Kab. Temanggung Rp 11,60 miliar
  4. Kab. Sumbawa Rp 11,44 miliar
  5. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,20 miliar
  6. Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
  7. Kab. Wajo Rp 10,53 miliar
  8. Kab. Kolaka Utara Rp 10,38 miliar
  9. Kab. Banggai Rp 10,28 miliar
  10. Kab. Mamuju Rp 10,17 miliar
  11. Provinsi DKI Jakarta Rp 10,17 miliar
  12. Kab. Magetan Rp10,15 miliar
  13. Kota Tidore Kepulauan Rp 10,14 miliar
  14. Kab. Aceh Barat Rp 10 miliar
  15. Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,86 miliar
  16. Kab. Konawe Utara Rp 9,76 miliar
  17. Kota Gunungsitoli Rp 9,75 miliar
  18. Kab. Kolaka Rp 9,65 miliar
  19. Kab. Enrekang Rp 9,64 miliar
  20. Kab. Morowali Rp 9,43 miliar
  21. Kota Sabang Rp 9,41 miliar
  22. Kab. Konawe Selatan Rp 9,38 miliar
  23. Kab. Malang Rp 9,37 miliar
  24. Kota Banjarbaru Rp 9,37 miliar
  25. Kab. Garut Rp 9,36 miliar
  26. Kab. Tojo Una Una Rp 9,30 miliar
  27. Kab. Kutai Timur Rp 9,30 miliar
  28. Kab. Trenggalek Rp 9,29 miliar
  29. Kab. Tabalong Rp 9,29 miliar
  30. Kab. Sarolangun Rp 9,28 miliar
  31. Kab. OKU Timur Rp 9,28 miliar
  32. Kota Dumai Rp 9,26 miliar
  33. Provinsi Sumatera Barat Rp 8,62 miliar. (adv/humas)