(Kutim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali dijadwalkan akan melakukan kunjungan di Kutai Timur (Kutim). Kunjungan KPK ini tidak terlepas dari kegiatan audiensi dan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi.
Hal itu, berdasarkan surat yang masuk di Sekretariat DPRD Kutim baru-baru ini dengan Nomor surat B/7735 KSP.00/70-75/10/2023.
Menanggapi kunjungan KPK di Kutim, Ketua DPRD Kutim, Joni mengaku bahwa KPK akan mengunjungi Kantor DPRD Kutim pada 15 November 2023 mendatang, dengan tujuan yakni melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan korupsi.
Menurut politi PPP itu, dengan adanya sosialisasi KPK itu adalah memang kewajiban mereka. Tak hanya di Kabupaten Kutim saja melakukan sosialisasi bahkan di luar daerah pun juga akan dilaksanakan sosialisasi itu.
“Ia memang mereka (KPK,red) minta tempat dan waktu untuk sosialisasi itu. Suratnya sudah ada masuk di Pak Juliansyah Sekretaris Dewan (Sekwan),” terang Joni saat disambangi para awak medi belum lama ini.
Kata dia, dengan adanya agenda tersebut pihaknya sangat setuju dan merespon baik, terlebih diakui bahwa menjadi agenda rutin. “Biar teman-teman paham. Karena kita ini belum paham ni, apa-apa saja menjadi kendala ‘kan,” tegasnya.
Joni menambahkan, dengan kunjungan KPK itu ia berharap seluruh anggota dewan dan bagian sekretariat DPRD yang bersangkutan mengenai pengelola keuangan agar bisa hadir di acara itu. “Kita tidak ingin ada kasus serupa, kalau memang ada antisipasi kan lebih baik,” pungkasnya (adv/*)