banner 728x250 banner 728x250
Berita  

HUT RI Ke-78, Pemkab Kutim Minta Toko dan Perusahaan Kibarkan Bendera Merah Putih

Sangatta – Semarak Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 di Kabupaten Kutim tidak hanya dirayakan oleh masyarakat, tetapi juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten. Langkah berani diambil dengan mewajibkan semua toko, tempat usaha, dan retail modern untuk mengibarkan bendera merah putih.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. “Kami sudah memberikan himbauan kepada seluruh toko, kantor cabang, dan retail modern untuk memasang bendera merah putih menjelang 17 Agustus,” ungkap Kasmidi kepada media pada Jumat (11/8/2023).

Pemerintah tidak hanya membatasi aturan ini pada sektor perdagangan, tetapi juga melibatkan perusahaan tambang dan industri kelapa sawit yang ada di Kutim. Kasmidi Bulang bahkan merincikan permintaannya, termasuk memasang bendera, poster, spanduk, baliho, serta dekorasi lainnya sebagai wujud dukungan terhadap HUT RI ke-78.

“Saya sudah mengirim surat resmi kepada semua instansi, termasuk pemerintah dan perusahaan swasta seperti tambang, kebun kelapa sawit, dan swalayan, untuk memberikan ucapan selamat HUT RI,” jelasnya.

Kasmidi menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau alasan bagi warga maupun perusahaan yang enggan mematuhi kewajiban memasang bendera pusaka. Bahkan, para kepala desa, lurah, dan camat sudah diberi pengingat untuk menghiasi wilayah mereka dengan dekorasi, umbul-umbul, serta bendera sampai batas waktu tertentu.

“Dalam hal ini, kepatuhannya menjadi penanda kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya dengan tegas. Dengan langkah ini, Kutim memberikan kontribusi nyata dalam memupuk semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di tengah perayaan kemerdekaan.