banner 728x250 banner 728x250

DPRD Kutim Panggil BPKAD untuk Sinkronisasi Data Terkait Silpa

Sangatta, pelitapost.com – Anggota Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Basti Sangga Langi, menyatakan bahwa selisih Silpa sebesar Rp 1,2 Triliun tersebut memerlukan penjelasan yang jelas dan akurat. Oleh karena itu, DPRD Kutim telah memanggil Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan sinkronisasi data Silpa APBD 2022

Potensi sisa lebih anggaran (Silpa) APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 menimbulkan kekhawatiran setelah terjadi selisih besar antara perhitungan Pemerintah Kabupaten Kutim dengan hasil kalkulasi DPRD Kutim. Anggaran Silpa yang ditetapkan Pemkab Kutim sebesar Rp 1,5 Triliun ternyata berbeda jauh dengan angka yang dihasilkan oleh Tim Pansus DPRD sebesar Rp 2,7 Triliun.

Namun, dalam kejadian yang mengejutkan, BPKAD Kutim tidak mengindahkan undangan dari DPRD. Hal ini membuat Tim Pansus DPRD mengambil inisiatif untuk langsung bertemu dengan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, guna meminta kesediaan BPKAD untuk hadir dalam rapat berikutnya.

“Kami tadi menghadap ke Bupati untuk meminta BPKAD hadir dalam rapat hari Senin (24/7/2023). Rapat itu untuk memastikan Silpa anggaran kita, apakah betul Rp 1,5 atau lebih,” ujar Basti Sangga Langi, kemarin.

Basti menegaskan bahwa kejelasan terkait Silpa sangat penting untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, hasil pembahasan ini juga akan berdampak pada penyusunan APBD Perubahan Kutim 2023.

“Silpa ini punya pengaruh besar terhadap APBD Perubahan, jika pembahasan Laporan Pelaksanaan APBD 2022 berlarut-larut, pembahasan APBD Perubahan juga ikut terhambat,” terang Basti.

Dalam konteks ini, DPRD Kutim berharap Pemkab Kutim, khususnya BPKAD, bersama dengan dinas-dinas yang mendapat rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah, dapat bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Beberapa dinas yang terdampak secara signifikan antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkim, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.

“Lebih banyak rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah ada di dinas-dinas ini, jadi harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan keterbukaan dan transparansi keuangan daerah,” tandasnya.

Kondisi ini menuntut kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi masyarakat dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran daerah yang tepat dan akuntabel.(ADV)