banner 728x250 banner 728x250

DPC PERADI SAI Kutim dipercaya kembali MoU bersama Pemkab Kutim dan PKS KORPRI

Sangatta, pelitapost.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia, Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kab Kutim kembali dipercaya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat KORPRI Kutim, Jumat, (05/08/2022)

“Terima Kasih atas kepercayaan yang kedua kalinya dimana sebelumnya telah kami jalankan MoU pada tahun 2020, tentunya PERADI SAI Kab Kutim akan bertanggung jawab penuh atas amanah ini.” DR Felly Lung Ketua DPC PERADI SAI Kab Kutim.

Tanda tangan secara simbolis dilakukan Bupati Kutai Timur Drs H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. didampingi Wabup DR H. Kasmidi Bulang, ST., M.M. dan Kabag Kerja Sama Setkab Kutim Ardianto Indra.

Bupati Kutim Ardinasyah Sulaiman pun menaruh harapan besar dalam momen ini. Khusus bersama PERADI SAI Kab Kutim dalam pendampingan hukum sangat dibutuhkan.

“Jadi saya kira kita membutuhkan pendampingan hukum. KORPRI pun sangat menyambut baik PKS bersama DPC PERADI SAI Kab Kutim dalam pendampingan hukum terkait pribadi atau kelembagaan, selanjutnya kita berharap bisa dilanjutkan PKS dengan Dinas, Intansi atau Badan Kepemerintahan yang lain ” Tegasnya.

Hadir juga menyaksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Koperasi, Ketua KORPRI Kab Kutim.

DPC PERADI SAI Kab Kutim turun dengan formasi lengkap Advokat / Pengacara Pengacara muda Sekjen Yulius Patanan, SH., MH., Bendum PERADI SAI Firmansyah,S.H. Hamri, S.H., M.H., Aswandi, S.H., Didit Iton Purnama, S.H., Syarif Pandu Arifin, S.H., Soleh Abidin,S.H. termasuk para pengurus Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) DPC PERADI SAI Kab Kutim. (*)