Sangatta – Setelah adanya rencana Pemerintah Kota Bontang menggugat tapal batas di Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Joni mengaku jika pemerintah kabupaten Kutai Timur akan tetap mempertahankan tapal batas tersebut.
Bahkan menurut Joni Kutai Timur tentu akan taat hukum, apapun putusannya. Namun, Pemkab Kutim termasuk DPRD Kutim juga siap mempertahankan wilayah tersebut, sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
“kami dari DPRD akan mempertahankan wilayah Kutim sekuat tenaga. Sebab perbatasan ini sudah dikuatkan Permendagri No 25 Tahun 2005. Kalau memang itu bisa dirubah, kita akan terima,” Ucapnya kepada sejumlah awak media
Disebutkan, dengan menyiapkan penasehat hukum, kelihatan pemerintah Kota Bontang serius. Sebab selama ini, perjuangan mereka sebatas silaturahmi ke Kutim, dialog terkait dengan perjuang mereka meminta Sidrap masuk wilayah mereka. Namun, sesuai dengan kesepakatan DPRD Kutim yang sudah pernah diparipunakan, wilayah itu akan tetap menjadi wilayah kutim, sesuai dengan Permendagri.
“Sekarang, kalau mereka serius, kita juga serius menanggapinya, dengan menyiapkan data-data sesuai dengan Permendagri no 25 tahun 2005. Karena dalam Permendagri itu diatur secara detail batas-batas antara wilayah Bontang dan Kutim. Dan Kampung sidrap itu memang masuk wilayah Kutim,” jelas Joni.
Karena itu, Bupati dan dirinya sudah pernah bertandatangan menolak permintaan Bontang untuk menyerahkan wilayah Kampung Sidrap ke Bontang. Kecuali, ada perubahan aturan, maka tentu Pemkab Kutim akan taat aturan tersebut.
Seperti diberitakan di berbagai media, Pemkot Bontang mengandeng mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk mengugat Pemkab Kutim terkait dengan Kampung SIdrap yang merupakan tapal batas kedua daerah, agar masuk ke Bontang. (Adv)