Sangatta – Di tengah tantangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masih menghantui berbagai wilayah, Desa Singa Gembara mengambil langkah progresif dengan ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN) oleh Polres Kutai Timur (Kutim). Peresmian yang berlangsung dengan khidmat tersebut melibatkan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic. Acara bersejarah ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, serta Ketua DPRD Kutim, Joni, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, penunjukan Desa Singa Gembara sebagai KBN bukan hanya sekadar amanah, melainkan juga sebuah tantangan untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Fakta bahwa masih ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kutim telah menunjukkan keberadaan ancaman yang nyata.
“Dengan pengumuman ini, kami merasa sangat bangga dan merasa terhormat. Desa kami kini memikul tanggung jawab besar untuk ikut serta dalam upaya memberantas barang-barang terlarang tersebut,” ungkap Hamriani Kassa di Ruang Kerjanya, Rabu (23/8/2023).
Dalam paparannya, Kepala Desa Hamriani Kassa berharap agar program ini tidak sekedar menjadi seremoni formal, melainkan menjadi langkah awal dalam gerakan bersama masyarakat untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Semoga semangat dan upaya kolaboratif kami selalu berkahi, dan kami berharap dapat bekerja bersama dengan kemudahan dan kesinambungan dalam mewujudkan visi Kampung Bebas Narkoba yang menjadi contoh bagi daerah lain,” harapnya.
Langkah berani ini menunjukkan komitmen Desa Singa Gembara dalam menyongsong masa depan yang bersih dari Narkotika. Dengan semangat kolektif, diharapkan Desa Singa Gembara dapat menginspirasi wilayah lain untuk mengambil langkah serupa dalam memerangi ancaman narkotika demi generasi yang lebih baik.