
RANTAU PULUNG- Sebanyak 58 pasangan suami istri di Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul) kini pernikahan ya resmi tercatat oleh nagara Berdasarkan hasil sidang isbat. Resminya, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menyerahkan Buku nikah kepada pasangan suami istri tersebut. Penyerahan dilakukan Ardiansyah saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Ranpul, Sabtu (26/8/2023).
“Sekarang pernikahan bapak dan Ibu sudah resmi diakui oleh Negara. Selain itu juga sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Ardiansyah di Lapangan Sepak Bola Kebon Agung.
Dia berharap dengan diresmikannya status pasangan suami istri tersebut, mereka bisa menggunakan hak sipil Warga Negara Indonesia terkait pernikahan.
Sebelumnya, kedatangan Ardiansyah disambut marching band dari SMP 1 Rantau Pulung. Setelah itu Bupati disuguhi persembahan tarian dari siswa siswi SMP 1 Rantau Pulung. Tarian Paduppa, Tari Kreasi Nusantara dan Tari Manuk Dadali.
Sesaat sebelum buku nikah diserahkan kepada pasangan suami istri, Ketua Pengadilan Agama H Rofik Samsul Hidayah menyerahkan surat dan lampiran hasil keputusan isbat kepada Bupati Kutim. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis. Selain itu, Bupati juga menyerahkan sertifikat kepada pasukan paskibraka Tahun 2023 Kecamatan Rantau Pulung. Menyerahkan dokumen administrasi kependudukan yakni KTP-el dan penyerahan akta nikah. Secara bergantian, oleh Bupati, Ketua DPRD Kutim H Joni, Ketua PA dan lainnya.
Penyerahan turut disaksikan Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Dr Hj Sulastin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Misliansyah, Plt Kadisperindi Andi Nurhadi Putra serta lainnya.
Di Ranpul, Bupati melaksanakan beberapa agenda. Diantaranya adalah menyerahkan hasil sidang isbat kepada 58 pasangan suami istri, panen bawang merah hingga membuka Bazar UMKM titik ke 12.