Sangatta, pelitapost.com – Dewan Perwakilan Rakayt Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaksanakan rapat panitia khusus (Pansus) terkait sengketa lahan antara PT Indominco dengan masyarakat, khususnya Kelompok Tani Karya Bersama Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutim.
Rapat secara terbuka diruang hearing kantor DPRD Kutim, Selasa (13/6/2023) dipimpin oleh Ketua Pansus Basti Sanggalangi, dan dihadiri sejumlah anggota legislatif termasuk Ketua Komisi A Piter Palinggi, Hj Fitriani dan Hasbullah Yusuf. Sementara dari pemerintah, turut hadir Dinas Kehutanan Kaltim, Kadis LH Kutim, Dinas Pertanian, manajeman PT Indominco, dan Kelompok Tani Karya Bersama.
“Ini merupakan rapat kedua dan rapat kali ini kembali tidak mendapatkan hasil memuaskan bagi masyarakat, khususnya Kelompok Tani Karya Bersama terkait permintaan ganti rugi,” beber Basti Sanggalangi, saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai pertemuan.
“PT Indominco tidak ingin membayar ganti rugi karena tidak sesuai dengan admitrasi. Perusahaan hanya ingin membayar 300 surat lahan yang lengkap, dengan nilai Rp 1,8 Milyar namun sisanya dari hasil verifikasi pemerintah sebanyak 600 surat, tidak ingin dibayarkan perusahaan,” sambungnya.
Menurut Basti, kehadiran Pansus DPRD tentunya sebagai penengah antara PT Indominco dan Kelompok Tani Karya Bersama, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut. “Kita taukan bahwa ini kasus sudah lama (2005), namun sampai sekarang belum ada titik temu. Kan kita juga bingun melihat ini. Apa mau perusahaan, kenapa tidak mau bayar,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Disinggung mengenai lanjutan dari Pansus, Basti mengaku bahwa pihaknya siap mengendakan rapat susulan, agar win-win solution dari kasus ini bisa terwujud.
“Mudah-mudahan rapat selajutnya bisa menghasilkan keputusan yang baik. Kami juga akan menghadirkan Bupati, Kapolres serta Dandim, agar dapat menyaksikan hasil dari pansus sengketa lahan antara Indominco dan Kelompok Tani Karya Bersama Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kutim,” tutupnnya (adv)