banner 728x250 banner 728x250

Anggota DPRD Kutim David Rante Soroti Terkait Retribusi dan Pajak di Pasar Induk Sangatta

Sangatta,pelitapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti  tidak  dilakukannya penarikan retribusi dan pajak di Pasar Induk  Sangatta dengan alasan ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut David, kalau penartikan ini tidak jalan, maka Kutim sendiri yang akan rugi. Sebab pemasukan dari Retribusi dan pajak ini masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kalau tidak ditarik, maka Kutim akan kehilangan pendapatan. “jadi ini serba susa. Ditarik, bisa illegal, karena tidak  sesuai lagi dengan Perda lama.  Tidak ditarik, maka merugikan PAD kita. Karena itu, kita harus koordinasi dengan pihak terkait, agar penarikan bisa jalan, sambil menunggu perubahan Perda retribusi dan pajak daerah dilakukan,” terangnya

David mengatakan, tidak dilakukkanya penarikan retribusi dan pajak bukan karena temuan, namun semata karena ada perubahan PP.  Sementara Perda memang harus mengacu pada PP, sebagai peraturan yang lebih tinggi, karena itu memang perlu dibuat Perda baru.

Menurut anggota DPRD Kutai Timur David Rante,  seharusnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim berkoordiasi dengan Bagian Hukum di Provinsi, untuk dibuatkan Perda baru,  agar retribusi dan pajak bisa kembali ditarik.

“Dari Rapat Koordinasi kami dengan Dinas Perindustrin dan Perdangan, di Pasar Induk sekarang ini tidak dilakukan pungutan retribusi dan pajak, karena alasan ada PP baru. Untuk itu kami minta Disperindag, agar masalah ini tidak dibiarkan, tapi harus dilakukan koordinasi dengn bagian Hukum Pemprov Kaltim agar dibuatkan Perda Baru, agar retribusi dan pajak bisa kembali ditarik.  Sebab pasar ini akan terus jalan, sehingga kerugian akan terus bertambah jika dibiarkan,” katanya.

Sebelumnya, pejabat Disperindag Kutim mengakui, di pasar Induk Sangatta Utara, tertumpuk  retribusi yang belum dibayar pedangan yang menempati lapak-lapak yang disiapkan pemerintah. Bahkan, tunggakan itu jika dikumulasi mencapai miliaran rupiah, karena berjalan terus. “kami tagih, namun banyak pedangan yang susa bayar karena pemasukan  minim,” kata pejabat yang tak mau disebut namanya. (ADV)