Pelitapost.com_SANGATTA – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus tiga orang pria tersangka berinisial To (37), Sa (43) dan Ar (51) atas kepemilikan 10 Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 124,00 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasatresnarkoba AKP Damianus Jelatu mengatakan penangkapan tiga orang terduga pelaku dilakukan, atas dasar informasi masyarakat bahwa di Wilayah Kutim sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Setelah kami mendapatkan informasi, anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tgl 09 Mei 2023 jam 18.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan tiga orang, yang sedang berada di dalam Rumah di Jln. Sungai Aji RT.09 Desa.Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon Kutim. Setelah ditanya mengaku bernama To (37), Sa (43) dan Ar (51). pungkasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kembali, kata dia, dilanjutkan penggeledahan dan mendapatkan satu poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram bruto, yang ditemukan dan disimpan di Saku celana depan kecil sebelah kanan inisial To.
Selanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengeledahan dan ditemukan satu poket yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, di kotak warna hitam yang diletakan di jendela ruang tamu, setelah ditanya barang bukti Shabu tersebut benar milik Sa (43) yang didapat dari Ar (51).
“Setelah itu anggota mengamankan kedua pelaku, anggota Opsnal Sat narkoba kembali melakukan pengeledahan dengan cara mendobrak pintu bagian atas samping kamar rumah dan mendapati atas nama Sa,” jelasnya.
Pers Reskoba pun, lanjutnya, melakukan pengeledahan dan ditemukan dua poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan enam poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto Narkotika jenis Sabu yang ditaruh/disimpan di atas plafon lantai dua. “Kemudian, dilakukan introgasi kepada inisial Ar mendapatkan barang tersebut dari H (DPO) yang diambil di Sangatta dengan cara dijejak,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. (*)