Sangatta – Kota Sangatta, dikenal sebagai pintu gerbang menuju Kabupaten Kutai Timur, kini memiliki aturan baru yang membatasi akses kendaraan berukuran besar. Sebuah portal batas ketinggian telah dipasang di Jembatan Selamat Datang, menjadi rambu larangan bagi kendaraan dengan ketinggian lebih dari 5 meter untuk masuk ke kota ini.
Pemasangan portal batas ketinggian tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Menurut Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, langkah ini diambil untuk melindungi kondisi infrastruktur Kota Sangatta, terutama jalan-jalan yang memiliki kabel-kabel yang melintang di atasnya.
“Kendaraan dengan ketinggian di atas 5 meter tidak diizinkan masuk ke Kota Sangatta. Ini adalah aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi. Kendaraan angkutan barang atau berat masih diperbolehkan asalkan tinggi kendaraannya tidak melebihi batas yang ditetapkan,” ujar Zulkarnain.
Langkah pembatasan ketinggian ini juga memberikan perlindungan pada pusat kota dari aktivitas operasional kendaraan berat yang masuk untuk keperluan pertambangan. Kota Sangatta, sebagai akses utama bagi kendaraan dan alat-alat berat tambang, memerlukan standar ketinggian muatan yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas perkotaan.
Selama ini, masyarakat Sangatta kerap mengeluhkan kendaraan berukuran besar yang melintas di kawasan kota. Oleh karena itu, Dishub Kutim telah mengatur jadwal khusus bagi kendaraan berat untuk melintas melalui pusat Kota Sangatta. Kendaraan-kendaraan tersebut diizinkan melintas mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.
Zulkarnain menjelaskan bahwa upaya ini juga telah disosialisasikan melalui distribusi selembaran informasi kepada para pengemudi truk. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kesadaran pengemudi truk dalam mengikuti jadwal lintas yang telah ditetapkan.
“Dengan pembatasan jam lintas kendaraan besar dari pukul 21.00 hingga 06.00 Wita, kami berharap tidak hanya melindungi infrastruktur, tetapi juga menjaga aktivitas masyarakat agar tidak terganggu,” tambahnya.
Pemasangan portal batas ketinggian di Jembatan Selamat Datang dan pembatasan jam lintas kendaraan berukuran besar ini menjadi langkah konkrit untuk menjaga keberlangsungan kota serta kelancaran aktivitas di pusat Kota Sangatta.