Pelitapost.com_SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim), menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua (motor) di Jalan APT Pranoto, depan Gang Volvo Sangatta Utara. Polisi mengamankan Pelaku berinisial H (41), nekat mencuri milik temannya untuk membelikan baju lebaran anak di Jawa.
Press Release tersebut dihadiri lansung oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Komandan Kodim 0909/KTM, Letkol Inf Adi Swastika, Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P) Shodikin, Kasatreskrim AKP I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas AKP Totok Pujo Suseno.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan penangkapan dua orang terduga pelaku dilakukan, atas dasar informasi masyarakat bahwa di Wilayah Kutim, sering terjadi pencurian.
“Awalnya, korban bersama 2 orang temannya, salah satunya H tidur di rumah korban. Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan rumah setelah pulang dari rumah temannya, sekitar pukul 00.00 Wita,” jelasnya.
setelah itu, kata dia, korban bangun sekitar pukul 05.00 Wita, handphone miliknya yang berada di sampingnya sudah tidak ada. “Lalu si korban mengecek tas miliknya juga sudah tidak ada. kemudian korban mengecek motornya juga sudah tidak ada,” ujarnya.
“Kemudian si korban menanyakan ke security, dan mengecek ke CCTV ternyata MF membawa motor tersebut sekitar pukul 01.52 Wita,” bebernya.
Ia pun mengaku, barang milik korban yang hilang diantaranya 1 unit motor Beat warna putih, satu unit handphone merk samsung warna hitam, satu unit handphone merk vivo warna cream cokelat, satu buah tas selempang berisikan dompet yang di dalamnya berisi kartu ATM, BPJS, STNK, SIM C, dan uang Rp1 juta.
Selain itu juga, lanjutnya, pelaku mengambil barang milik temannya korban, berupa satu buah handphone merk vivo, dan empat buah handle kunci. “Dimana 4 buah handle kunci telah dijual oleh pelaku di toko bangunan di Samarinda, dengan harga Rp700.000,” ucapnya.
Adapun hasil penjualannya, kata dia, dikirimkan ke Jawa sebesar Rp600.000 untuk membeli baju lebaran anaknya, dan Rp100.000 untuk biaya makan pelaku. Dirinya juga menjelaskan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.500.000.
“Pelaku diancam sesuai pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (*)
