TENGGARONG – Keselamatan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Loa Kulu di Desa Margahayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terancam oleh aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung di lahan sekolah tersebut.
Penambang batu bara tanpa izin telah melepas patok tanah yang dipasang pihak sekolah dan menggali lahan hingga mendekati tembok sekolah dengan kedalaman 10 meter. Hal ini membuat dinding sekolah rawan roboh dan membahayakan siswa yang sedang belajar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor, mengecam keras tindakan penambang yang tidak menghormati batas lahan sekolah. Ia meminta pihak sekolah untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi agar penambang dapat dihukum.
“Jika memang itu tindakan ilegal, harap dihentikan. Kami dari dinas menyerahkan itu kepada pihak yang berwajib untuk meneliti kebenaran tentang keabsahan izin dan lainnya,” kata Thauhid, Rabu (15/11/2023).
Ia juga meminta agar penambangan ilegal itu segera dihentikan dan bekas galian ditutup dengan baik. Ia mengingatkan, jika terjadi kecelakaan akibat galian tambang, maka penambang akan diproses hukum.
“Kalau yang ada ini kan dekat sekali dengan wilayah sekolah. Saya tidak bisa juga mengatakan itu ilegal, tapi kan kita tidak tahu mana yang benarnya. Yang pastinya, kita minta supaya aparat hukum, pihak kecamatan, kepala UPT, dan pihak desa agar membantu untuk memfasilitasi, agar permasalahan itu bisa selesai,” ujarnya.
Thauhid menambahkan, jika sekolah itu masuk dalam izin penambang, harus ada pembicaraan antara pemilik izin dan dinas untuk mengajukan apakah sekolah itu mau dipindah atau tidak.
“Dan kalau pun dipindah, mau dipindah ke mana dan itu pun harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Setuju atau tidak masyarakat kalau sekolah itu dipindah,” ucapnya.
Di sisi lain, kepala sekolah SDN 021 Loa Kulu mengeluhkan, banyak truk pengangkut batu bara yang terparkir di depan sekolahnya. Ia menilai penambang sudah tidak menghargai hak sekolah. (Adv)













