
pelitapost.com, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengkaji aturan untuk memperkuat hukum adat.
Pasalnya di Kabupaten Kukar, ada banyak berbagai Masyarakat Hukum Adat diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu.
Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang.
Untuk itu dirasa perlu kajian yang mendalam dari instansi terkait, di lingkungan Pemkab Kukar akan hal itu. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.
Hal itu diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono saat menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, Selasa (31/10/2023).
Dalam acara itu, ia menyebutkan di Kukar sendiri, terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat, yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatkan statusnya.
“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” katanya.
Nantinya Tim itu yang akan bekerja, untuk memastikan apa kah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya.
Tidak lupa ia berpesan, kepada perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan ini, untuk bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.
Baginya, pihaknya itu dirasa perlu sebagai bahan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya. (Adv)













