
JAKARTA — Komitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Dewan Pers, Selasa (15/7/2025). Bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat.
Nota Kesepahaman bertajuk Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia ini menjadi pijakan strategis untuk membangun sinergi nyata antara aparat penegak hukum dan insan pers.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diimplementasikan dalam langkah nyata demi menjaga marwah negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Pers bagi saya adalah sahabat. Sejak awal menjabat, saya sadar betul tanpa pers, kerja-kerja Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Keberadaan pers adalah jembatan penting dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan peran penting pers sebagai unsur pengawasan publik. Ia menilai, kontrol eksternal melalui pemberitaan media membantu Kejaksaan tetap transparan di mata masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat menyoroti tantangan baru dunia pers di era digital. Maraknya media sosial tanpa filter diibaratkan sebagai ‘jalur tol udara’ yang menghadirkan kebebasan informasi tanpa batas, namun juga berpotensi menimbulkan disinformasi.
“Undang-undang pers kita lahir di masa keemasan media konvensional. Kini, media sosial berkembang pesat tanpa regulasi memadai. Kita butuh solusi agar kebebasan berekspresi di media sosial tetap membawa manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Komarudin juga mendorong hadirnya platform digital nasional untuk menjamin kedaulatan data masyarakat Indonesia, mencontoh beberapa negara yang berhasil membangun ekosistem digitalnya sendiri.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi empat poin penting, yaitu dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli Dewan Pers dalam proses hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil tanpa menghalangi peran pers sebagai pilar demokrasi.
Dengan terjalinnya koordinasi erat antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers, diharapkan seluruh persoalan pers dapat diselesaikan di lingkup internal komunitas pers, tanpa harus berujung pada kriminalisasi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi penanda penting bahwa penegakan hukum dan kebebasan pers dapat berjalan seiring, saling mendukung, dan sama-sama menjaga kepentingan publik di era demokrasi digital.(*)