banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Menyayangkan statement Agus Haris Wakil Wali Kota Bontang yang “merendahkan” marwah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman” Felly Lung DPC PERADI SAI Kutim

Kutai Timur – Di tengah naiknya perhatian Desa Sidrap (Kutim) setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

Statment Agus Haris Wali Kota Bontang pada awak media yang menyatakan

“Itu Bupati Kutim  paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,”

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris minta Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman belajar lagi soal dunia pemerintahan ucapnya Agus Haris Wakil Wali Kota Bontang kepada awak media, Senin 19 Mei 2025.

Menurut Felly Statment Wakil Wali Kota Bontang ini telah “menyerang” ke personal Bupati Kutai Timur Bapak Ardiansyah Sulaiman dan akan kontra produktif karena MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah.”

Papar Felly saat ini sudah ada putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK Arief Hidayat dan Suhartoyo, Mahkamah menyatakan proses mediasi belum berjalan optimal. Karena itu, MK memerintahkan:

Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi ulang antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai Kartanegara dalam waktu maksimal tiga bulan.

Hasil mediasi harus dilaporkan kepada MK dalam tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir.

Kementerian Dalam Negeri ditugaskan mengawasi proses mediasi dan turut menyampaikan laporan hasil secara baik dan benar

MK menegaskan pentingnya itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat untuk mencapai solusi damai atas konflik batas wilayah.

Saat ini lebih baik fokus, calm and wise (tenang dan bijaksana) dalam menjalankan proses putusan sela MK tanpa harus menyerang pribadi Bupati Kutai Timur agar tujuan solusi damai bisa memberikan dampak positif untuk mendukung pembagunan Desa Sidrap, Kab Kutai Timur.(Adv)