(Kutim) – Fraksi Nasdem dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, menegaskan bahwa penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025 harus disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bahwa penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD,” ungkap Kajan Lahang, saat rapat paripurna ke 20, nota pengantar APBD 2025 Pemkab Kutim.
Kajan menekankan bahwa R-APBD Kutai Timur 2025 harus disusun dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. “Sudah seharusnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam penyusunan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi Nasdem juga berharap agar semua pihak terlibat dalam proses pembahasan R-APBD ini. “Kami mengajak semua anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dalam menyusun anggaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Anggota komisi A itu juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses ini juga sangat penting dilakukan. “Kami ingin mendengar aspirasi masyarakat, agar anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka,” tambahnya.
Kesempatan itu, dirinya berkomitmen bahwa Fraksi Nasdem akan terus mengawasi dan memberikan masukan dalam proses penyusunan R-APBD, sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat “Kami akan terus berupaya agar anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” imbuhnya. (adv)