SANGATTA , pelitapos.com – Dalam rangka sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022, tentang ketenagakerjaan.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyambangi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Senin (31/12022).
Rombongan dipimpin oleh Ketua pansus Basti Sanggalangi mengatakan “Setelah disahkan tentunya sosialisasi wajib dilaksanakan terutama diperusahaan , sehingga penerapanya bisa maksimal,” terang Basti
Politisi PAN ini menambahkan, beberapa poin penting yang sangat penting dari Perda ini, sehingga perlu adanya tatap muka untuk dibicarakan. “Termasuk pasal 14, ayat 2 (dua) yang berbunyi, perusahaan wajib memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang di daerah,” Jelasnya.
Basti mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, perusahaan wajib menaati ketentuan dari Perda ini, karena ada sanksi menanti jika tidak diindahkan.
“tiga jam untuk sosialisasi sangat singkat, jadi kita minta adanya partisipasi dari perusahaan. Jika ada kurang dimengerti bisa kita bicarakan bersama,” tambahnya
Sebagai informasi, sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di KPC, dihadiri tujuh (7) anggota DPRD Kutim dapil satu, termasuk Basti Sanggalangi (PAN), Yusuf Silambi (PDIP), David Rante (Gerindra), Ramadhani (PPP), Piter Palinggi (Nasdem), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS). (*)