banner 728x250 banner 728x250
Berita  

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-XV. Pembahasan Tentang Perlindungan Perempuan.

SANGATTA, pelitapost.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-XV masa persidangan ke-III tahun 2022/2023, Rapat paripurna itu membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD tentang perlindungan perempuan. di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim, Selasa, (11/7/2023).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekwan, Juliansyah, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD, Forkompinda serta undangan lainnya.

Joni mengaku bahwa Ranperda ini adalah inisiatif DPRD Kutim, di mana pembahasan tersebut tentang perlindungan perempuan. Kemudian ini juga adalah salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan dan memberikan rasa aman mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis.

Kata dia, panitia khusus (Pansus) juga sudah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dan laporan hasil kerja Pansus.

Lanjutnya, hal ini berdasarkan keputusan DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang berbunyi permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat paripurna.

“Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi,” jelas Joni.

Kemudian, Joni mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak telah terlibat dalam pembahasan hingga sampai pada persetujuan bersama pada hari ini. (Adv)