banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalani Gelar Sosialisai Peraturan Daerah(Sosper) terkait Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan

SANGATTA, pelitapost.com – Anggota DPRD Kutim dar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Basti Sanggalani menggelar Sosialisai Peraturan Daerah(Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022  tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang di gelar di Gedung Olahraga Swarga Bara Sangatta.Sabtu (05/11/2022)

Dirinya menjelaskan, salah satu poin penting dalam Sosper tersebut, dalam perda tersebut mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutim.

“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk mengambil dari luar” ujarnya.

Basti biasa ia di sapa menjelaskan, selama  Sosper berlangsung masyarakat sangat antusias dan menyambut baik adanya sosialisi yang di laksanakan oleh lembaga legislatif ini, termasuk pihak perusahaan yang turut di undang dalam kegiatan tersebut.

“Dalam perda tersebut kita sampaikan, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” ucap Basti

Selain itu, dengan adanya perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, menjadi salah satu perhatian lebih serta dukungan pemerintah dan DPRD dalam upaya peningkatan kesejahteraan  masyarakat Kutim, khusunya bagi tenaga kerja lokal.(*)