banner 728x250
Kukar  

Pemkab Kukar Kaji Aturan Perkuat Hukum Adat

pelitapost.com, TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengkaji aturan untuk memperkuat hukum adat.

Pasalnya di Kabupaten Kukar, ada banyak berbagai Masyarakat Hukum Adat diantaranya, Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Keca­matan Sebulu.

Kemudian, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Ta­bang.

Untuk itu dirasa perlu kajian yang mendalam dari instansi terkait, di lingkun­gan Pemkab Kukar akan hal itu. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.

Hal itu diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sek­da) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono saat menghadiri undangan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Ma­syarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, Selasa (31/10/2023).

Dalam acara itu, ia menyebutkan di Kukar sendiri, terdapat beberapa ko­munitas masyarakat hukum adat, yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkat­kan statusnya.

“Ini kan memang perlu kajian yang men­dalam, khususnya kita sendiri belum mempu­nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” katanya.

Nantinya Tim itu yang akan bekerja, untuk memastikan apa kah memang komu­nikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya.

Tidak lupa ia berpesan, kepada perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku­kar yang mengikuti kegiatan ini, untuk bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.

Baginya, pihaknya itu dirasa perlu sebagai bahan untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya. (Adv)