
pelitapost.com TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), siapkan 2.999 formasi untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerimaan tersebut khusus untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan. Hal itu tertuang, dalam surat yang ditandatangani Sekda Kukar Sunggono selaku ketua panitia seleksi calon PPPK Kabupaten Kukar 2023.
Dalam surat tersebut dipaparkan, untuk formasi guru diprioritaskan untuk Pelamar Prioritas (P1), yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Selain itu, disebutkan pula untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yakni yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
Kemudian untuk ketentuannya, bagi guru non ASN di sekolah negeri, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sementara untuk tenaga kesehatan, diprioritaskan untuk eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu yang terdaftar dalam database eks THK-II BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Begitu pula Tenaga Non ASN yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ia mendaftar.
Sekda Kukar Sunggono menyebutkan, Bupati Kukar Edi Damansyah telah berusaha bersurat ke pemerintah pusat, agar pemda dilibatkan dalam pengadaan PPPK di daerah. Hal itu agar Pemda mempunyai peran untuk memprioritaskan THL diangkat menjadi PPPK.
“Bupati Edi mengusulkan agar Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sudah mengabdi 5 tahun dapat diangkat jadi PNS dan PPPK tanpa tes,” ungkapnya (Sabtu 30/9/2023) yang lalu.
(Adv)










