banner 728x250
Berita  

Satu Dekade Persetujuan Paris, Karhutla Berulang, PWYP Desak Pemerintah Tindak Perusahaan

SAMARINDA – Sepuluh tahun setelah Indonesia mengesahkan Persetujuan Paris, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berulang di Kalimantan. Asap yang menyelimuti sejumlah wilayah dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola lahan, pengawasan konsesi, hingga penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Kalimantan menilai karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai dampak musim kemarau. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan lahan, pengawasan perizinan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang menguasai wilayah konsesi.

Sorotan itu mengemuka dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, Minggu (25/10/2026).

Diskusi menghadirkan Arniyati dari Gemawan Kalimantan Barat, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kalimantan Timur, Among dari Perkumpulan PADI Kalimantan Timur, serta Fathur Roziqin Fen dari WALHI Kalimantan Timur. Ageng dari Gemawan bertindak sebagai moderator.

Saat membuka diskusi, Ageng mengingatkan bahwa komitmen penurunan emisi tidak cukup diukur melalui target dan dokumen kebijakan apabila kebakaran terus berulang dan masyarakat masih terpapar asap.

“Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” ujarnya.

Kebakaran di Kalbar, kerugian capai triliunan rupiah

Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan kondisi Kalimantan Barat yang menghadapi dampak karhutla dalam skala besar. Menurut catatan yang disampaikan dalam diskusi, sekitar 40 ribu hektare lahan terbakar sejak Juli 2026, dengan titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Ia juga menyebut indeks kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada pada kisaran 400–500. Sementara itu, catatan Gemawan menunjukkan lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang belum beroperasi.

Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga perekonomian dan kehidupan sehari-hari warga. Kajian CELIOS yang dikutip dalam diskusi memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp5,4 triliun hingga Rp5,6 triliun dalam sebulan.

“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” kata Arniyati.

Menurut dia, beban masyarakat juga mencakup biaya membeli masker, pemeriksaan kesehatan, hingga kebutuhan internet bagi anak-anak yang harus belajar dari rumah ketika kualitas udara memburuk.

Arniyati menilai masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta beradaptasi dengan kondisi asap yang berulang. Karena itu, pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan lahan, pemulihan ekosistem gambut, serta evaluasi terhadap setiap kebakaran yang terjadi.

Gemawan juga mendorong agar peta risiko karhutla menjadi dasar perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, diperlukan dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas lahan terbakar, kawasan gambut, konsesi, kualitas udara, dan perkembangan penegakan hukum.

Kaltim: 16.865 hektare terbakar, 172 perusahaan disorot

Di Kalimantan Timur, Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut karhutla menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas, mulai dari tekanan industri ekstraktif, keterbatasan anggaran daerah, hingga dampak kesehatan masyarakat.

Mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, Buyung menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 69 persen atau 11.600 hektare berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.

Ia juga mengutip data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur yang mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota. Kasus terbanyak tercatat di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Meski demikian, Buyung mengingatkan bahwa kasus ISPA memiliki beragam penyebab sehingga angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Namun, tingginya kasus yang berlangsung bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla perlu menjadi perhatian serius.

“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Pokja 30 meminta pemerintah membuka data karhutla dan perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Organisasi tersebut juga mendorong audit lingkungan, transparansi anggaran kebencanaan, serta jaminan layanan kesehatan bagi warga terdampak.

Menurut Buyung, anggaran pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial harus tetap tersedia bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang menghadapi dampak asap.

Masyarakat adat jangan dijadikan kambing hitam

Direktur Perkumpulan PADI Kalimantan Timur, Among, mengingatkan agar peladang dan masyarakat adat tidak langsung diposisikan sebagai penyebab utama karhutla.

Ia menjelaskan, praktik berladang tradisional masyarakat adat memiliki tahapan dan aturan tersendiri, termasuk memperhatikan arah angin serta melakukan pembakaran secara terkendali di area terbatas.

Meski begitu, Among juga mengakui perlunya evaluasi terhadap praktik pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat.

Arniyati menambahkan, persoalan perladangan perlu dilihat dari sisi struktural. Menurut dia, sebagian peladang menghadapi keterbatasan pilihan pasar dan tekanan ekonomi ketika komoditas yang lebih banyak terserap hanya sawit.

Karena itu, penanganan karhutla dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata mengedepankan pendekatan penindakan terhadap warga.

PADI bersama sejumlah pihak juga mendorong agar wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur diakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.

PWYP soroti kesenjangan kewenangan dan tanggung jawab

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menilai karhutla menjadi ujian bagi pelaksanaan komitmen iklim Indonesia, termasuk Persetujuan Paris, Nationally Determined Contribution (NDC), dan target FOLU Net Sink 2030.

Menurut Fathur, persoalan juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, sementara beban pemadaman dan anggaran penanganan di lapangan turut ditanggung pemerintah daerah.

Ia menegaskan, upaya memadamkan api harus berjalan beriringan dengan evaluasi kebijakan yang memungkinkan kebakaran terus berulang.

Fathur juga meminta perhatian publik tidak berhenti pada jumlah titik api dan luas lahan terbakar. Penelusuran perlu mencakup pihak yang menguasai lahan, pemilik manfaat perusahaan, serta rantai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut.

Menurut dia, strategi hukum terhadap kasus karhutla juga perlu diperkuat agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan.

Delapan tuntutan untuk pemerintah

Melalui diskusi tersebut, Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, DPR RI, DPRD, serta aparat penegak hukum.

Pertama, mengubah pendekatan penanganan karhutla dari respons darurat menjadi pencegahan berbasis lanskap dengan menjadikan peta risiko sebagai dasar perencanaan dan penganggaran.

Kedua, memverifikasi setiap titik api di wilayah konsesi serta membuka informasi mengenai status lahan, pemegang izin, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut hukum atau administratif.

Ketiga, mengintegrasikan data karhutla dan perizinan, termasuk informasi pemilik manfaat perusahaan yang konsesinya terbakar.

Keempat, melakukan audit lingkungan dan mengevaluasi kepatuhan perusahaan, disertai penegakan hukum hingga tingkat pemilik serta pelaksanaan putusan.

Kelima, menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak asap, menjaga anggaran layanan dasar, dan memberikan dukungan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) serta pemerintah desa.

Keenam, membuka anggaran kebencanaan agar dapat diawasi masyarakat. Ketujuh, mengakui dan melindungi hak masyarakat adat serta menghentikan stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap peladang.

Kedelapan, membuktikan komitmen Persetujuan Paris, NDC, dan FOLU Net Sink 2030 melalui keputusan nyata terkait perizinan, tata ruang, dan pengawasan.

Koalisi menilai, sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, komitmen iklim perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat Kalimantan yang kembali menghadapi kebakaran dan paparan asap, keberhasilan kebijakan iklim bukan hanya soal target penurunan emisi, melainkan juga kemampuan negara mencegah kebakaran, melindungi warga, memulihkan lingkungan, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalani proses hukum.

Narahubung:

Arniyati, Gemawan Kalimantan Barat –
Buyung Marajo, Pokja 30 Kalimantan Timur – buyung@tenggarong.com
Among, PADI Kalimantan Timur –