banner 728x250
Berita  

Jalan ‘Tanpa Pemilik’ Picu Krisis Akses di Desa Mugi Rahayu

Pelitapost.COM Batu Ampar – Permasalahan infrastruktur kembali mencuat di Desa Mugi Rahayu setelah jalan utama penghubung Batu Timbau–KM 55 kehilangan statusnya sebagai jalan provinsi tanpa penjelasan resmi. Penghapusan yang diperkirakan terjadi tiga hingga empat tahun lalu itu memicu ketidakpastian dan menyebabkan akses satu-satunya menuju desa makin terabaikan.

Camat Batu Ampar, Suriansyah, menyebutkan bahwa sampai hari ini pemerintah kecamatan masih tidak mengetahui alasan status jalan tersebut dicabut.
“Yang dulunya jalan provinsi itu tidak lagi menjadi jalan provinsi. Bukan jalan siapa-siapa,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah status jalan dihapus, pemerintah kabupaten tidak berani mengambil alih perbaikan karena khawatir terkendala aturan. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani jalan itu. Kekosongan inilah yang kemudian membuat masyarakat Mugi Rahayu menanggung dampaknya.

Dalam praktiknya, jalan yang berada di kawasan hutan tersebut kini sering dianggap sebagai jalan perusahaan. Untuk menjaga akses tetap terbuka, pemerintah desa dan pihak perusahaan harus turun tangan melakukan perbaikan darurat secara swadaya, terutama ketika musim hujan tiba dan jalan berubah menjadi kubangan berlumpur.

Pemerintah Kecamatan Batu Ampar telah beberapa kali membawa masalah ini ke tingkat kabupaten. Bapeda disebut sudah memberikan rekomendasi agar status jalan dikaji ulang dan dikembalikan sebagai jalan provinsi. Namun sejauh ini belum ada langkah konkret dari pihak terkait.

Kondisi terisolasinya Mugi Rahayu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, hingga pelayanan publik. Tanpa kepastian status dan penanganan infrastruktur, desa tersebut dikhawatirkan semakin tertinggal dari sisi pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi. (adv/PostRJ)