Pelitapost.COM Sangatta – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan seluruh pembangunan permukiman di daerah ini berjalan sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penegasan tersebut disampaikan sebagai jaminan bahwa setiap kegiatan fisik, baik pembangunan hunian maupun penataan kawasan kumuh, telah berada di zona yang tepat.
Kabid Perkim menyampaikan bahwa seluruh bangunan dan program permukiman mengacu pada peta peruntukan ruang yang telah disahkan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya konsistensi tersebut untuk menjaga tertib tata ruang sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Semua bangunan mengikuti RTRW yang sudah ditetapkan. Jadi kami pastikan posisinya memang berada di kawasan perumahan,” jelasnya.
Sejauh ini, Perkim lebih banyak berfokus pada penanganan kawasan kumuh yang telah mendapat legitimasi melalui SK Bupati. Kawasan kumuh tersebut tersebar pada enam kecamatan besar, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kongbeng, serta Sangkulirang. Seluruh lokasi itu telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan rencana pola ruang yang tercantum dalam RTRW.
Selain pembangunan fisik seperti peningkatan infrastruktur permukiman, Perkim juga melakukan penataan ulang wilayah untuk memastikan transformasi permukiman terlaksana secara berkelanjutan. Tantangan sering muncul pada kawasan bantaran sungai yang memerlukan relokasi bertahap karena menyangkut kepentingan banyak warga.
Dengan konsistensi terhadap RTRW, pemerintah berharap arah pembangunan permukiman di Kutai Timur semakin jelas dan terukur. Perkim menilai kepatuhan terhadap tata ruang menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertata, dan layak huni. Pemerintah optimistis bahwa pengelolaan ruang yang baik akan terus meningkatkan kualitas permukiman di masa mendatang. (adv/PostRJ)






