Pelitapost.COM SANGATTA — Upaya penanganan kawasan kumuh di Kutai Timur kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menegaskan bahwa sejumlah wilayah masih memerlukan intervensi serius, terutama yang berada di bantaran sungai.
Berdasarkan SK Bupati dan Peraturan Daerah tentang Kawasan Kumuh, ada enam kecamatan yang hingga kini tercatat sebagai kawasan prioritas. Keenamnya meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang. Peraturan tersebut menjadi dasar penetapan batas kawasan, meski rincian luasan tidak disampaikan karena dokumen tidak berada di tangan saat wawancara berlangsung.
Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun, ia mengakui sejumlah hambatan masih menjadi penghalang, terutama pada wilayah dengan kondisi geografis yang sulit.
Bantaran sungai disebut sebagai titik paling rumit dalam proses penataan. Mayoritas permukiman yang berdiri di daerah tersebut membutuhkan relokasi, dan langkah ini tidak bisa dilakukan tanpa kesiapan warga maupun ketersediaan lokasi pemindahan. “Di bantaran sungai masih jadi kendala utama. Pemindahan warga belum bisa dilakukan sehingga penataan tidak dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.
Sebagai strategi jangka panjang, Perkim tengah menyiapkan perencanaan kawasan daratan yang dapat digunakan sebagai lokasi relokasi nantinya. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat tahapan penanganan ketika proses pemindahan penduduk sudah memungkinkan.
Perkim memastikan bahwa seluruh langkah yang ditempuh tetap mengacu pada regulasi dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Iip berharap kolaborasi lintas pihak dapat mempercepat penataan kawasan kumuh sehingga masyarakat Kutim dapat menikmati lingkungan yang lebih layak dan sehat. (adv/PostRJ)






