Pelitapost.com, KUKAR – Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali terpilih mengikuti program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu Kalpataru 2024.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin, menjelaskan tahun ini wilayah yang dikukuhkan menjadi Desa Wisata ini masuk dalam kategori penyelamatan, baik itu penyelamat lingkungan, konservasi pesut mahakam, pengawasan ilegal fishing, penanaman pohon, dan desa ramah lingkungan. Sejumlah kategori tersebut telah dijalankan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Pokdarwis Desa Pela.
“Kegiatan yang telah kami lakukan terdokumentasi, terdata, dan tertulis,” ucap Alimin, Sabtu (13/4/2024).
Keseriusan untuk menyelamatkan lingkungan ini sudah dimulai dari beberapa tahun lalu, terbukti, sejak 2018 lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk menghindari pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Mahakam, yaitu pengawasan terhadap ilegal fishing, pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, melarang membuang sampah sembarangan dan menjaga konservasi habitat Pesut Mahakam. Bahkan, Pemdes pernah menyelenggarakan lomba pemungutan sampah.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemdes Pela dalam menjaga kelestarian lingkungan dan habitat Pesut Mahakam,” ucapnya.
Sementara itu, Pokdarwis Desa Pela, turut menyayangkan lambatnya proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam. Raperda ini sudah disusun sejak tahun 2022, namun hingga kini belum rampung.
Hal ini didasari oleh keprihatinan terhadap keberadaan mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam ini yang jumlahnya hanya tersisa sekitar 70 ekor di alam bebas.
Keberadaan Pesut Mahakam di perairan Desa Pela merupakan daya tarik utama wisatawan yang berkunjung ke daerah. Oleh karena itu, Pokdarwis Desa Pela sangat berharap Perda Kawasan Konversasi Perairan Habitat Pesut Mahakam dapat segera dirampungkan.
“Kami sudah kampanyekan Perda Konservasi Pesut Mahakam sejak 2020. Kami berharap prosesnya bisa lebih cepat,” ujar Alimin
Alimin mengatakan bahwa, keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam berasal dari kesadaran masyarakat setempat. Masyarakat menyadari pentingnya menjaga keberadaan Pesut Mahakam agar kelestariannya terjaga.
Menurut Alimin, dengan ditetapkan dan diterapkan Perda tersebut diyakini dapat membawa dampak positif. Baik itu dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan, ataupun meningkatkan potensi wisata di Desa Pela.
“Artinya kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” tandasnya.(Adv)













